GridOto.com - Penempatan posisi pelat nomor kendaraan kembali menjadi perbincangan, ketika polisi menilang seorang pengendara sepeda motor gede (moge).
Dari akun Instagram @tmcpoldametro, Senin (3/12/2018), sebuah postingan tentang penempatan pelat nomor menuai pro dan kontra dari warganet.
Postingan tersebut memaparkan soal tidak adanya dudukan pelat nomor depan pada motor KTM di wilayah Kebayoran Baru Jakarta Selatan, namun tetap ditilang.
Iti baru motor, lantas bagaimana dengan mobil seperti supercar Lamborghini yang banyak berseliweran di Jakarta dan tidak terlihat memasang pelat nomor sesuai ketentuan di atas?
Seperti diketahui, mobil-mobil pada umumnya mempunyai pelat nomor yang menempel di depan moncong mobil.
Namun pada Lamborghini tak sedikit terlihat adanya letak nomor polisi tersebut.
Menanggapi hal itu, membuat Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi angkat bicara.
(BACA JUGA: Bahaya Nih! Hindari Macet, Pengendara Motor Lewat Jalur Kereta)
"Mobil seperti supercar juga begitu, coba lihat supercar yang ada pelat nomor depannya enggak ada dudukannya gimana tuh?" ujar Kompol Bayu kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (5/12/2018)
"Nah, itu perlu ditanyakan kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian terkait soal peraturan penempatannya. Tapi pada dasarnya dalam Undang-undang bahwa pelat nomor harus terlihat," sambung dia.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, menegaskan, pada dasarnya setiap kendaraan harus dilengkapi dengan pelat nomor.
"Setiap kendaraan yang dioperasionalkan di jalan itu harus dilengkapi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) karena itu sebagai bukti operasional di jalanan," kata Budiyanto saat dihubungi.
(BACA JUGA: Tahukah Anda, Untuk Siapa SIM D Itu? Ini Kata Polisi)
Menurut dia, hal tersebut tak lain sebagai identitas sebuah kendaraan dan syarat kendaraan tersebut untuk melaju di jalanan.
"Jadi harus dilengkapi, jika tidak, itu merupakan suatu bentuk pelanggaran lalu lintas, pelanggaran tidak menggunakan STNK yang sah itu diatur dalam Pasal 288, sementara jika tidak gunakan TNKB itu diatur dalam Pasal 280," tegasnya.
"Jadi setiap kendaraan yang dioperasionalkan di jalan harus ada STNK dan TNKB," tutupnya.