GridOto.com - Penempatan posisi pelat nomor kendaraan kembali menjadi perbincangan, ketika polisi menilang seorang pengendara sepeda motor gede (moge).
Dari akun Instagram @tmcpoldametro, Senin (3/12/2018), sebuah postingan tentang penempatan pelat nomor menuai pro dan kontra dari warganet.
Postingan tersebut memaparkan soal tidak adanya dudukan pelat nomor depan pada motor KTM di wilayah Kebayoran Baru Jakarta Selatan, namun tetap ditilang.
(BACA JUGA: Tahukah Anda, Untuk Siapa SIM D Itu? Ini Kata Polisi)
Dari situlah, muncul pro-kontra dan berbagai tanggapan soal posisi pelat nomor pada motor.
Ada yang setuju, tapi tidak sedikit juga yang merasa tidak paham atau malah tidak bisa menerimanya.
Berikut beberapa komentar yang diambil dari akun tersebut:
Seperti dikatakan @mnw_yudi pak jelasain pasangnya dimana? Bukanya dari sononya begitu standard cmiw
(BACA JUGA: Sebulan Penerapan ETLE, Polda Telah Blokir 193 Kendaraan)
Lain halnya, dengan @airogamsatnahp Standard KTM bukannya ga ada didepan, kudu tambah dulu baru bisa
Sementara @tio710 pak jelasin pak kalau pasangnya dmn
@risky_depok dari pabrikannya begitu..klw mw tegur aja pihak KTMnya. Kenapa Di biarin masuk ke Indonesia kalo bukan standar Indonesia? Gmna sih
Menanggapi hal tersebut membuat Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi angkat bicara.