Larangan Bonceng Motor Enggak Boleh Ngangkang, Begini Tanggapan Pakar Safety Riding

Dio Dananjaya - Selasa, 4 Desember 2018 | 14:19 WIB

Ilustrasi wanita bonceng motor (Dio Dananjaya - )

GridOto.com – Aturan soal larangan duduk mengangkang saat berboncengan bagi wanita di Aceh tengah jadi sorotan netizen.

Ada yang setuju dengan aturan tersebut, namun ada juga sebagian pihak yang tak sependapat.

Lantas, bagaimana pandangan pakar safety riding dalam menanggapi hal ini?

“Duduk menyamping sangat berpengaruh ke safety-nya. Kalau bertanya ke saya, yang bikin aturan di Aceh itu menurut saya salah,” ujar Sony Susmana, Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).

(BACA JUGA: Road Safety Association: Perpanjang SIM Perlu Ujian Ulang)

“Kita mau menerapkan syariat Islam sah-sah saja, tetapi tetap harus mempertimbangkan faktor keselamatan,” terang pelatih berkendara yang sudah aktif mengajar sejak tahun 1994 ini.

“Duduk menyamping, udah jelas keseimbangan motor terganggu. Enggak balans, nanti bisa kecelakaan,” tambah Sony kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Ia mengilustrasikan posisi motor saat dipakai sendiri, titik bebannya berada di tengah-tengah alias balans.

Sementara saat dipakai berboncengan, titik beban motor pindah ke belakang. Alias sudah tidak seimbang.

(BACA JUGA: Gara-gara Posisi Duduk Bonceng Motor Begini, 17 Wanita Aceh Kena Razia)

Dio/GridOto.com
Sony Susmana, Training Director SDCI

“Pengendara motor yang pemboncengnya duduk dengan benar aja keseimbangannya sudah susah, karena bobot motor pasti sudah enggak balans di tengah. Apalagi ditambah dengan pembonceng yang duduknya menyamping,” jelasnya.

Posisi tidak seimbang ini makin terasa saat motor bermanuver dan melakukan pengereman.

“Kalau potensi kecelakaannya pasti lebih tinggi, pengemudi akan lebih susah menyeimbangkan motor akibatnya bisa terjatuh,” imbuh Sony.

“Nah, harusnya ada indikator setelah aturan ini dibuat, tingkat kecelakaannya gimana nih menurun atau makin meningkat? Saya sih belum pernah tahu,” tutupnya.