GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat sudah ada 193 kendaraan yang diblokir selama penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE ) di DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, jumlah tersebut merupakan kendaraan jenis roda empat.
"Ada sebanyak 193 kendaraan diblokir dan 258 pelanggar sudah divonis atau mendapatkan penetapan amar putusan dari pengadilan," ucap AKBP Budiyanto dalam keterangan, Selasa (4/12/2018).
Menurut dia, data tersebut sudah berjalan secara efektif sejak tanggal 1 November 2018.
(BACA JUGA: Mulai 3 Desember 2018, Tilang Elektronik Mulai Diujicoba Selama 1 Bulan di Kota Jambi)
Seperti diketahui, sejak diberlakukan pada November lalu, kendaraan yang tidak berpelat nomor B belum dapat ditilang dengan sistem tilang ETLE.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, mulai awal tahun 2019 sistem tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) dapat diterapkan terhadap kendaraan non-pelat B.
Adapun pelat kendaraan B adalah kode yang diperuntukkan mobil, sepeda motor, dan kendaraan lain yang terdaftar di wilayah kepolisian kota Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
(BACA JUGA: Pelat Nomor Non B Melanggar ETLE, Gimana Penindakannya?)
Dengan demikian, penindakan terhadap pengguna kendaraan non-pelat B masih dilakukan secara manual.
Ia berharap, pemasangan CCTV ini dapat meningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.