GridOto.com - Pemerintah Indonesia sudah menetapkan target penurunan angka fatalitas kecelakaan, sampai 50 persen pada 2030 nanti.
"Pada prinsipnya kita mengikuti apa yang menjadi kerja dunia, bahwa target kita pada tahun 2030 itu menurunkan 50 persen fatalitas dari korban kecelakaan baik secara kuantitas maupun kualitas," kata Direktur Pembinaan dan Keselamatan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal kepada Gridoto.com di Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Ia mengakui kalau pekerjaan tersebut tak bisa dikerjakannya sendiri.
(BACA JUGA: Waduh! Polisi dan Kemenhub Tanggapi Kehadiran Odong-odong)
Review kembali akan dillakukan, antara pemangku kepentingan, terutama soal strategi baru untuk bisa mencapai atau minimal mendekati target yang ditentukan.
"Kami punya beberapa pekan dalam peningkatan keselamatan dalam menurunkan angka kecelakaaan dari sisi sarana sampai perasarana. Bahkan sampai ke regulasi kami siapkan dari sisi hulu sampai ke hilir," ucapnya.
Untuk itu, guna menekan angka kecelakaan yang terjadi di jalan raya, Kementerian Perhubungan terus ciptakan regulasi baru.
"Di hulu itu bagaimana kami mengevaluasi regulasi bagimana kita bisa mencegah tejadinya kecelakaaan. Awalnya dari sisi perusahaan kami sudah regulasikan Safety Management Keselamatan (SMK)," paparnya.
(BACA JUGA: Pencurian Mobil Pikap, Polisi: Pelaku Adalah Pemain Lama)
Perketat proses izin sopir pariwisata dengan sertifikasi.
"Untuk bagian pariwisata juga akan kita atur, apa lagi sekarang sopir Aceh bawa sopir pariwisata sampai ke Bali. Jadi kita akan coba perkawasan wisatanya. Jadi jika sopir tersebut sudah sampai Jawa kita akan ganti sopirnya," jelasnya.
"Jadi kita mencegah jangan sampai orang yang mengendarai kendaraan itu tidak mengawasi daerahnya. Dan itu kami sertifikasi, jadi bisa lebih clear, jadi kedepan dengan SMK ini kejadian kecelakaan tidak terjadi lagi," paparnya.
Berkoordinasi dengan polisi tindak mobil bak
Menurut Risal, mengangkut orang di mobil bak terbuka sangat berbahaya, karena mobil bak terbuka tidak memiliki pengaman untuk orang.
"Dalam aturan sudah jelas, bahwa mobil barang untuk barang tidak untuk manusia," ucapnya.
"Jadi saya berharap pada masyarakat mohon mobil barang jangan digunakan sebagai mobil penumpang. Apalagi mobil bak itu tak punya tempat duduk. Jadi dari awal memang sudah melanggar bahwa memanfaatkan mobil barang sebagai mobil penumpang itu sudah tidak benar dari pengemudi maupun yang menyewa itu salah," tegasnya.