Warga Semarang Siap-siap, Tilang Elektronik Akan Dilaksanakan Besok

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 2 Desember 2018 | 20:15 WIB

Tugu Muda, Kota Semarang. (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Sejalan dengan program nasional Korlantas Polri, Satlantas Polerstabes Semarang akan mulai menerapkan sistem tilang elektronik mulai Senin (3/12/2018) besok.

Sistem tilang yang mengandalkan bukti rekaman kamera CCTV khusus ini akan diujicoba pada empat titik yang tersebar di pusat ibukota Jawa Tengah itu.

Yakni pada Jalan Pahlawan (Simpang Polda Jateng), Jalan Tugumuda (Tugu Muda), Jalan Gajahmada (Simpang Manggala), serta di Jalan Pandanaran (Simpang RRI).

Empat area tersebut dipilih karena CCTV yang sudah terpasang  di sana memiliki kemampuan yang cukup untuk melakukan zooming dan capturing.

(Baca juga: Setidaknya Ada 4 Kelemahan Tilang Elektronik Menurut YLKI, Apa Saja?)

 
 
 
View this post on Instagram

MULAI 3 DESEMBER 2018, E-TLE AKAN DITERAPKAN DI KOTA SEMARANG Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) adalah sistem tilang dengan tehnologi yang secara otomatis mendeteksi plat nomor kendaraan, merekam pelanggaran serta menyimpan bukti pelanggaran. E-TLE di Kota Semarang akan berlaku mulai tanggal 3 Desember 2018. @divisihumaspolri @multimedia.humaspolri @condro_kirono1984 @humasrestabessmg @agustriatmaja @ditlantas.polda.jateng @provjateng @semarangpemkot @kominfo.jateng

A post shared by BIDANG HUMAS POLDA JAWA TENGAH (@hms_poldajateng) on

Sementara ini penindakan akan diberikan ke pengendara dengan kendaraan berpelat nomor H (Semarang) yang melakukan tindakan menerobos lampu merah hingga melampaui garis jalan.

"Mereka yang kedapatan melanggar akan direkam dengan CCTV, lalu nomor kendaraan akan diidentifikasi siapa pemilik dan alamat oleh anggota dan surat konfirmasi kemudian akan dikirim ke terduga pelanggar," terang Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi, Rabu (28/11/2018).

Namun pelaksanaan sistem e-tilang yang dilaksanakan mulai 3 Desember 2018 besok masih merupakan tahap uji coba dengan waktu selama dua minggu.

Setelah itu, kepolisian akan melakukan evaluasi dan melihat kendala yang terjadi dalam pelaksanaannya.

(Baca juga: Video Detik-detik Anak Kecil Putar Gas, Honda PCX dan BeAT Jadi Korban)

"Tapi setelah itu program ini akan terus berlanjut karena memang ini program nasional yang dikembangkan Korlantas Polri, jadi untuk masyarakat kami himbau untuk segera memperbarui data kepemilikan kendaraan masing-masing," jelasnya.

Ardi menyebut tahun 2017 program serupa pernah dilakukan Satlantas Polrestabes Semarang, namun hanya berlangsung selama tiga bulan saja.

"Namun sekarang secara sistem dan koordinasi matang antar lembaga sudah dijalin dan tingkatkan. Kemarin dari Korlantas juga datang berkomunikasi dengan Dishub terkait pemutakhiran perangkat di ATCS jadi program ini akan terus berjalan," ucapnya optimis.

Artikel serupa telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul “Tilang Elektronik Akan Dilakukan di Semarang Mulai 3 Desember, Ini 4 Titik yang Jadi Uji Coba”.