GridOto.com - Barang bukti Toyota Kijang Innova milik Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, korban pembunuhan dalam tong ditemukan di Lampung Utara.
Banyak bekas bercak darah di mobil Dufi, korban pembunuhan sadis yang ditemukan di Abung Selatan, Lampung Utara, Lampung.
Penemuan mobil dengan banyak berkas bercak darah ini menjadi babak baru atas kasus pembunuhan sadis yang menimpa Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi di Bogor, Jawa Barat.
Mobil Innova warna putih itu ditemukan di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, tepatnya di Desa Candi Mas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, Jumat, 23 November 2018 sore.
(BACA JUGA: Otoseken: Toyota Kijang Innova Diesel Gen 1, Irit dan Terjangkau)
Mobil ditinggalkan begitu saja di depan sebuah gudang manisan milik warga di Desa Candi Mas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
Begitu mendapat informasi tersebut, petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Utara langsung mengamankan mobil tanpa pelat nomor tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Ajun Komisaris Donny Kristian Bara'langi menjelaskan kronologi penemuan mobil korban tersebut.
Donny mengatakan, Jumat sekitar pukul 17.00 seorang warga bernama Eko melaporkan penemuan mobil ke Mapolres Lampung Utara.
Dalam laporannya, Eko melihat mobil Innova warna putih tanpa pelat, baik di depan maupun belakang, yang terparkir di depan gudang miliknya sejak pukul 10.00 WIB.
"Penemuan di depan gudang manisan milik Eko. Saksi tidak bisa masuk ke dalam gudang karena mobil milik Dufi menutup jalan masuk," ujarnya, Minggu, 25 November 2018.
Lalu, Eko langsung melaporkan ke Polres Lampung Utara.
Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
(BACA JUGA: Juragan Holden Modif Toyota Kijang Innova, Ganti Pelek Jadi Rasa Amerika!)
Setelah dicek, nomor mesin dan nomor rangkanya cocok dengan yang tertera di STNK.
Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan bercak darah di sejumlah titik di mobil itu.
Diduga, mobil itu digunakan para pelaku untuk membuang jasad Dufi.
"Mobil Innova milik Dufi sudah kami serahkan ke Polda Lampung," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka Nurhadi akan dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.
Pasal 363 adalah pencurian biasa dan pasal 480 adalah penadahan barang curian.
Ancaman hukuman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ditinggal di Depan Gudang Manisan, Mobil Milik Dufi yang Banyak Bercak Darahnya Ditemukan di Lampura