GridOto.com - Pengendara mobil bak terbuka yang mengangkut puluhan santri terguling di kawasan Green Lake, Cipondoh, Tangerang, Minggu (25/11/2018).
Lantas, jika berkaca dari kejadian tersebut, bolehkah mobil bak terbuka dipakai untuk mengangkut orang?
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan mobil bak terbuka bukan diperuntukkan mengangkut orang.
"Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa mobil bak terbuka termasuk mobil untuk mengangkut barang," ujar Budiyanto saat dihubungi GridOto.com (26/11/2018).
(BACA JUGA: Ngeri! Bahaya Naik Mobil Bak Jika Kecelakaan Tumpah Begitu Saja)
Jika melihat isi UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, terdapat istilah mobil penumpang dan mobil barang.
Istilah ini dapat kita temukan dalam Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis: (a). sepeda motor; (b). mobil penumpang; (c). mobil bus; (d). mobil barang; dan (e). kendaraan khusus.
Lebih spesifik, adapun definisi mobil penumpang dan mobil barang dapat kita jumpai dalam PP Kendaraan.
Di sana, tertulis bahwa mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi.
(BACA JUGA: 5 Fakta Kecelakaan Maut Pikap Terguling di Cipondoh, Usia Sopir Hingga Jumlah Korban)
Atau, yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram (Pasal 1 angka 5 PP Kendaraan).
Sedangkan mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).
Ini artinya, mobil bak muatan terbuka sebagai mobil barang hanya diperuntukkan sebagai mobil yang mengangkut barang, bukan mengangkut orang.