Belum Banyak yang Tahu, Ini Perbedaan Head Unit Single DIN dan Double DIN

Ditta Aditya Pratama - Rabu, 21 November 2018 | 19:33 WIB

Ilustrasi head unit double din (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Ngomongin soal audio di mobil, pastinya kurang sreg kalau enggak ngobrol soal komponen head unit, nah apa sih yang dimaksud dengan head unit?

Head Unit (HU) merupakan otak perangkat hiburan pada mobil. Karena itu, kualitasnya pun menentukan kapasitas hiburan yang diperoleh.

Lalu kalau ngobrolin soal head unit, biasa bakal lanjut lagi nih ada istilah single DIN dan double DIN.

Belum banyak yang tahu perbedaan head unit single DIN dan double DIN, makanya GridOto akan coba jelaskan secara sederhana biar mudah dipahami.

(BACA JUGA: Apakah Semua Model Head Unit Wajib di SNI? Ini Jawabannya!)

Head unit mobil tersedia dalam dua ukuran, yaitu 1 DIN (Single DIN) dan 2 DIN (Double DIN).

DIN adalah singkatan dari Deutsche Institut fur Normung.

Ini merupakan standar ukuran yang digunakan sebagai aturan baku dalam pembuatan produk head unit.

Single DIN adalah head unit dengan ukuran panel 180 x 50 mm.

Otobursa.com
Ilustrasi head unit single DIN Philips CE-162

Sementara Double DIN memiliki ukuran panel 180 x 100 mm.

"Head unit 2 DIN mayoritas sudah memakai layar sentuh dan bisa memainkan banyak multimedia sedangkan head unit 1DIN hanya bisa memutar disc atau DVD, dan modelnya seperti tape jaman dulu," kata Pramanda Syahrial dari 99 Garage, Cibubur, Jakarta Timur saat berbincang dengan GridOto beberapa waktu lalu.

Sempat ramai beberapa waktu lalu kalau head unit yang beredar di Indonesia harus dilabeli SNI mulai tahun depan.

Banyak pertanyaan dari pelaku usaha mengenai penerapan SNI terhadap produk audio video dan elektronika 

(BACA JUGA: Juni 2019, Head Unit Wajib SNI!)

Inti dari pertanyaan itu adalah apakah semua model yang diproduksi wajib diuji SNI?

Tentu ini menjadi pertanyaan karena menyangkut banyak hal, terutama biaya yang akan dibebankan kepada produk.

"Sangat memberatkan, terutama karena biaya SNI sangat tinggi. Bagi pengusaha kecil dan menengah tentu sangat berat," ungkap Ayong Jeo, pemilik Kramat Motor, produsen berbagai merek Audio di Jakarta. 

Apa yang dirasakan Ayong pun juga dialami oleh para pelaku bisnis audio video dan elektronika lainnya.

Agus Salim
Ayong Jeo. Bagi industri menengah ke bawah cukup memberatkan

Agus Kurniawan, Kasubdit Industri Elektronika Konsumsi dan Komponen Kementerian Perindustrian menjelaskan untuk penerapan kewajiban SNI ini tidak harus seluruh model distandarkan. 

"Dalam aturan Permen No. 15 tahun 2018 Bagian Ketiga mengenai Penerbitan SPPT-SNI pasal 13 disebutkan untuk produk audio visual dan elektronika termasuk sertifikasi tipe 5 dimana jika seorang produsen memiliki berbagai model audio yang satu family atau kelompok hanya 1 sertifikasi SNI saja. Tidak semuanya," jelas Agus.

Jadi, tambah Agus, jika misalnya ada 5 model dalam pengajuan penerbitan sertifikat SNI, produsen hanya perlu mencantumkan seluruh model tersebut dalam surat pengajuan.

"Tetapi yang disertifikasi hanya 1 dari selurih model di dalam satu kelompok (family)," jelas Agus.

(BACA JUGA: Intip Fitur Head Unit di Lexus UX)

Yang dimaksud dengan 'satu family' atau kelompok untuk 1 penerbitan SNI mengacu pada pasal 13 ayat 2.

"Misalnya untuk head unit yang termasuk satu kelompok atau family adalah rangkaian papan cetak suplai utama atau printed circuit board (PCB) sama, jenis dan sistem insulasi transformator yang sama, daya keluaran (output) dapat berbeda," ungkap Agus Kurniawan.

Agus menyebutkan dalam proses sertifikasi ini nanti diambil 5 sampel yang dipilih secara acak.

"Bisa seluruhnya model yang sama atau bisa juga dari campuran berbagai model yang dimiliki. Namun, model itu wajib dari 1 family," tutupnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Kasatlantas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputro, S.I.K., menerangkan, uji coba dan sosialisasi ini rencananya akan dilaksanakan selama satu bulan. Setelah itu baru dilaksanakan penindakan bagi pelanggar. “Dengan adanya sosialisasi dan uji coba ini, kami berharap masyarakat akan peduli dengan adanya sistem baru ini," jelas AKP Ari. Yuk selalu taat berkendara, demi kenyamanan dan keselamatan bersama, Sob. Yuk baca berita otomotif lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #etilang #tilang #satlantasmalang #kotamalang #taatberkendara #malang #infomalang #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

Sebuah kiriman dibagikan oleh GridOto (@gridoto) pada