GridOto.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah memberlakukan kebijakan DP atau uang muka 0 persen untuk pembelian kendaraan.
Namun, peraturan tersebut tidak wajib dijalankan oleh perusahaan pembiayaan.
OJK memberi kebebasan terhadap perusahaan pembiayaan, perihal mau atau tidaknya mereka menjalankan kebijakan ini.
Beberapa waktu lalu, I Dewa Made Susila, Direktur Keuangan Adira Finance, menyebut pihaknya bisa memberikan DP 0 persen.
(BACA JUGA: Adira Finance Gelar Pameran Mobil Bekas, Banyak Promonya Sob! )
Tetapi, kebijakan tersebut hanya akan diberikan kepada konsumen yang benar-benar terjamin.
Lantas, sebenarnya apa keuntungan menjalankan kebijakan DP 0 persen, bagi perusahaan pembiayaan?
Menurut Niko Kurniawan Bonggowarsito, Direktur Penjualan, Servis, dan Distribusi Adira Finance, kebijakan ini tidak banyak menguntungkan perusahaan pembiayaan.
"Keuntungan ada juga, karena perusahaan pembiayaan kan meminjamkan uang. Semakin besar yg dipinjakaman, artinya yang dikembalikan juga besar," ucap Niko.
(BACA JUGA: Mau Ambil Kendaraan Tanpa DP di Adira Finance? Bisa Sob, Asalkan...)
Tetapi, sama seperti yang diucapkan Made, kebijakan ini tak bisa diberikan ke sembarang orang, karena akan memiliki risiko yang tinggi.
"Tapi kembali lagi, customer kita kan gak semuanya bisa diberikan DP 0 persen," katanya.
"Jadi kami harus memilah konsumen mana yang bisa dan yang tidak," sambungnya.