Ini Alasan Adanya Program Penghapusan Denda PKB dan BBNKB

Hendra - Jumat, 16 November 2018 | 16:00 WIB

Pemprov DKI Jakarta gelar program penghapusan pajak kendaraan dan PBB. (Hendra - )

GridOto.com- Sejak kemarin 15 November hingga 15 Desember, Pemprov DKI mengeluarkan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB).

Wajib pajak diharapkan memanfaatkan momen menarik ini.

Pemerintah DKI Jakarta melakukan program ini tentu ada tujuannya.

Salah satunya menggenjot pendapatan daerah.

(BACA JUGA : BPRD DKI Jakarta Targetkan Rp 8 Triliun dari Penghapusan Sanksi Pajak)

Untuk wilayah Jakarta Timur misanya,  target penerimaan yang mencapai Rp 2,7 triliun.

Saat ini perolehan pajak yang telah disetor mencapai sekitar 92 persen.

Target tersebut terbagi dalam dua jenis.

Yakni pajak kendaraan bermotor targetnya sebesar Rp 1.653.000.000.000 saat ini telah tercapai Rp 1.435.138.071.173 atau 86,82 persen.

Target BBNKB sebesar Rp 1.063.850.000.000, saat ini perolehannya mencapai Rp 966.607.901.400 atau 98,82 persen.

"Kami imbau wajib pajak segera melunasi tunggakan pajaknya. Manfaatkan kesempatan ini dengan baik,"ujar Iwan Syaefudin, Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Timur.

Iwan menambahkan, dengan adanya program penghapusan sanksi denda pajak PKB dan BBNKB hingga 15 Desember, kami sangat optimistis.

"Target perolehan pajak sebesar Rp 2,7 triliun dapat tercapai,"  Katanya.