GridOto.com - Razia bagi pengendara kendaraan bermotor tidak hanya sebatas kelengkapan surat-surat saja.
Kali ini dikutip GridOto.com dari Tribunnews.com, pemotor dan pembonceng wanita terjaring razia saat mengendarai motor di depan Taman Riyadah Lhoksumawe, Aceh, (13/11/18).
Ternyata razia bukan dari pihak kepolisian melainkan dari personel Wilayatul Hisbah (WH).
Razia bukan mengecek surat-surat kendaraan melainkan busana para wanita tersebut.
(BACA JUGA : Kocak, Video Bocah Takut Ditilang Polisi Sampai Nangis Histeris)
Saat razia, 17 wanita yang duduk mengangkang saat berboncengan di motor diberhentikan.
Polisi syariah berhasil menjaring 17 wanita yang duduk mengangkang saat berboncengan motor.
Di Kota Lhokseumawe, sekarang ini masih berlaku imbauan berupa larangan duduk ngangkang yang diteken unsur muspida plus ini dikeluarkan pada 8 Januari 2013.
Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dr Irsyadi, menyebutkan, dalam upaya menjalankan himbauan tersebut, maka setiap digelar razia busana di jalan, tetap menghentikan sepeda motor bila ada wanita yang duduk ngangkang saat berboncengan.
(BACA JUGA : Pakai Tas yang Aman Saat Naik Motor, Posisi Menentukan, Hindari Jambret!)
Namun begitu, dikarenakan larangan duduk ngangkang hanya sebatas imbauan, maka bagi wanita yang terjaring, hanya diberi nasihat.
Selanjutnya polisi syariah meminta wanita tersebut mengubah cara duduknya dengan menyamping.
Setelah itu mereka pun boleh melanjutkan perjalanan kembali.
Nah, jadi larangan tersebut memang kembali lagi ke aturan setiap daerah ya karena belum ada Undang-undang yang mengaturnya secara langsung.
(BACA JUGA : Posisi Duduk di Dalam Mobil Bisa Ungkap Kepribadian Kamu yang Sebenarnya, Mitos atau Fakta?)
Belum tentu hal tersebut juga terjadi di daerah lainnya di Indonesia.
Sebagai tambahan, jika melihat peraturan Undang –Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkatan umum, pada pasal 292 telah dipaparkan ;
“Setiap Orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu pupiah)."
Bahwasanya dalam pasal tersebut memberikan pelajaran, khususnya bagi pengemudi dilarang untuk berboncengan lebih dari dua orang.
Namun, untuk soal posisi duduk saat berboncengan belum ada aturan khusus secara tertulis yang mengaturnya.
Artikel Ini Sudah Tayang di Tribunnews.com dengan Judul Belasan Perempuan Terjaring Razia Gara-Gara Bonceng Sepeda Motor dengan Cara Ini