GridOto.com- Banyak pertanyaan dari pelaku usaha mengenai penerapan SNI terhadap produk audio video dan elektronika
Inti dari pertanyaan itu adalah apakah semua model yang diproduksi wajib diuji SNI?
Tentu ini menjadi pertanyaan karena menyangkut banyak hal, terutama biaya yang akan dibebankan kepada produk.
"Sangat memberatkan, terutama karena biaya SNI sangat tinggi. Bagi pengusaha kecil dan menengah tentu sangat berat," ungkap Ayong Jeo, pemilik Kramat Motor, produsen berbagai merek Audio di Jakarta.
Apa yang dirasakan Ayong pun juga dialami oleh para pelaku bisnis audio video dan elektronika lainnya.
(BACA JUGA : Juni 2019, Head Unit Wajib SNI!)
Agus Kurniawan, Kasubdit Industri Elektronika Konsumsi dan Komponen Kementerian Perindustrian menjelaskan untuk penerapan kewajiban SNI ini tidak harus seluruh model distandarkan.
"Dalam aturan Permen No. 15 tahun 2018 Bagian Ketiga mengenai Penerbitan SPPT-SNI pasal 13 disebutkan untuk produk audio visual dan elektronika termasuk sertifikasi tipe 5 dimana jika seorang produsen memiliki berbagai model audio yang satu family atau kelompok hanya 1 sertifikasi SNI saja. Tidak semuanya," jelas Agus.
Jadi, tambah Agus, jika misalnya ada 5 model dalam pengajuan penerbitan sertifikat SNI, produsen hanya perlu mencantumkan seluruh model tersebut dalam surat pengajuan.
"Tetapi yang disertifikasi hanya 1 dari selurih model di dalam satu kelompok (family)," jelas Agus.
Yang dimaksud dengan 'satu family' atau kelompok untuk 1 penerbitan SNI mengacu pada pasal 13 ayat 2.
"Misalnya untuk head unit yang termasuk satu kelompok atau family adalah rangkaian papan cetak suplai utama (PCB) sama, jenis dan sistem insulasi transformator yang sama, daya keluaran (output) dapat berbeda," ungkap Agus Kurniawan.
Agus menyebutkan dalam proses sertifikasi ini nanti diambil 5 sampel yang dipilih secara acak.
"Bisa seluruhnya model yang sama atau bisa juga dari campuran berbagai model yang dimiliki. Namun, model iti wajib dari 1 family," tutupnya.