Juni 2019, Head Unit Wajib SNI!

Hendra - Rabu, 14 November 2018 | 15:43 WIB

Seluruh head unit yang dijual di Indonesia wajib SNI (Hendra - )

GridOto.com- Pemerintah mewajibkan produk Audio dan Video dan Elektronika untuk memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian No. 15 tahun 2018 mengenai Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Audio Video dan Elektronika Sejenis Secara Wajib.

Agus Kurniawan, Kasubdit Industri Elektronika Konsumsi dan Komponen Kementerian Perindustrian mengungkapkan Permen terbaru ini diundangkan pada 26 Juni 2018.

"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi selama 1 tahun ke depan. Pada Juni 2019 produk Audio Video dan Elektronika wajib memiliki SNI," ungkapnya dalam sosialisasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

(BACA JUGA : Aturan Wajib SNI untuk Pelumas, Ini Tanggapan ExxonMobil)

Agus menyebutkan penerapan kewajiban SNI ini dilakukan karena beberapa alasan.

"Produk audio, video dan elektronika sangat berisiko tinggi karena mengandung tegangan listrik. Ini terkait dengan keselamatan pengguna," jelas Agus yang berkantor di Jl. Gatot Soebroto, Kav. 52-53, Jakarta Selatan.

Hal lainnya, rendahnya mutu produk audio video dan elektronika yang beredar di pasaran. 

"Dengan adanya SNI ini kami ingin memberikan perlindungan kepada konsumen, juga agar industri sejenis dalam negeri memiliki daya saing yang tinggi," ungkapnya.

Namun karena jumlah produk audio video dan elektronika cukup banyak yang telah beredar maka pemerintah memberikan batas toleransi untuk penerapannya. 

"Untuk produk yang telah beredar di pasaran sebelum Permen ini diundangkan, pemerintah memberikan batas waktu 2 tahun masa toleransi. Jika produk tersebut tidak terjual dalam kurun waktu tersebut, produsen wajib menariknya," bilang Agus.

Namun untuk produk yang beredar setelah Permen keluar, batas waktu penerapannya 1 tahun setelah diundangkan.

Untuk dendanya, Kasubdit Logam Mesin dan Elektronika Kementerian Perdagangan Gembong Sukendra menyebutkan, produsen yang tidak menaati akan didenda hukuman.

"Selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," ungkap Gembong.