Siap-siap! Aturan Baru Angkutan Online Ditarget Bulan Ini

M. Adam Samudra - Rabu, 14 November 2018 | 09:58 WIB

Ilustrasi Taksi online (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kementerian Perhubungan berupaya meningkatkan kapasitas maupun kualitas tata kelola antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya terkait Angkutan Sewa Khusus (Taksi Online). 

Untuk itu, saat ini tengah dilakukan sosialisasi terkait penyusunan peraturan dengan berbagai pihak.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap pada akhir November 2018 aturan tersebut sudah terbit. 

“Terkait aturan taksi online, saat ini kami sedang sosialisasikan dengan berbagai pihak termasuk dengan para pengemudi, para penumpang, dan juga operator," kata Budi di Jakarta, Rabu (14/11/2018).

(BACA JUGA: Ternyata Yamaha XMAX ada Versi 125 Cc-nya, Ini Bedanya dengan Versi 250 Cc)

"Kita harapkan pada akhir bulan November ini sudah diterbitkan,” sambung dia.

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat tengah mempersiapkan penetapan regulasi baru pengganti PM 108. 

Dalam rancangan Peraturan Menteri yang baru ini juga akan mengatur tentang penentuan tarif.

Peraturan tarif ini telah ditentukan dalam Peraturan Dirjen Hubdat dimana untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali bertarif Rp 3.500 – Rp 6.000 per kilometer.

(BACA JUGA: Kocak, Video Bocah Takut Ditilang Polisi Sampai Nangis Histeris)

Sedangkan pada wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua bertarif Rp 3.700 – Rp 6.500 per kilometer.

Untuk diketahui, Kemenhub tengah mengadakan uji publik di enam kota yaitu Surabaya, Makassar, Medan, Batam, Bandung, dan Yogyakarta.

Uji publik ini bertujuan untuk menghimpun opini maupun masukan atau saran dari berbagai kalangan demi penyempurnaan regulasi.