Tersangka Kedua Pembunuh Sopir Taksi Online Berhasil Dibekuk, Ini Hukumannya

Rizky Septian - Senin, 12 November 2018 | 16:18 WIB

Mobil sopir taksi online korban pembunuhan di Tangerang (Rizky Septian - )

GridOto.com - Senin (12/11/2018) Polres Kota Tangerang menangkap REH (22), tersangka kedua pembunub sopir taksi online Jap Son Tauw (68).

REH yang ditangkap di Banjarnegara, Jawa Tengah, saat ini polisi masih memburu tersangka lain yaitu RLP.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(BACA JUGA: Pengemudi Taksi Online yang Tewas di Kali Pasarkemis Dibunuh, Polisi Tangkap Pelaku)

Pasal itu, kata Sabilul, diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa para tersangka sudah merencanakan aksi itu dengan matang.

Istimewa
REH (22) tersangka kedua pembunuh Jap Son Tauw (68), seorang sopir taksi online dibekuk polisi

“Para tersangka sudah menyiapkan pisau, tali penjerat, karung, dan bahkan batu yang digunakan sebagai pemberat. Ini artinya, aksi para tersangka sudah direncanakan,” kata Sabilul melalui keterangan resmi (12/11/18).

Sabilul menambahkan, semua tersangka adalah tersangka utama.

Hal itu, kata dia, berdasarkan pengakuan para tersangka yang melakukan tindakan terencana.

(BACA JUGA: Ditemukan Jasad di Kali Pasarkemis Tangerang, Ternyata Pengemudi Taksi Online)