GridOto.com - Zaman sekarang, menggunakan media sosial memang harus lebih bijak lagi.
Mulutmu harimaumu. Kata pepatah itu cocok untuk menggambarkan apa yang dialami oleh HN (27).
Gara-gara diberi tilang oleh polisi, pria asal Ciamis, Jawa Barat ini terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran menyebarkan ujaran kebencian di akun Facebook-nya.
HN dalam akun Facebook-nya nekad mencaci-maki polisi dengan bahasa kasar. Ia melakukan itu karena kesal ditilang oleh polisi hari Kamis (1/11/2018).
(BACA JUGA: Gak Sayang Nyawa, Pengendara Honda Supra Kabur Lawan Arah Menghindari Operasi Zebra)
HN ditilang anggota Polres Ciamis yang tengah menggelar Operasi Zebra 2018 diwilayah Banjarsari Kamis (1/11/2018) pagi karena tidak memakai helm, tidak bawa SIM/STNK, dan dan kondisi sepeda motornya protolan; tanpa bodi, tanpa pelat nomor, dan sepatbor.
Setelah ditilang, HN diam-diam memfoto polisi yang tengah melaksanakan operasi zebra di Banjarsari tersebut.
HN siang harinya nekat meng-upload foto polisi yang sedang razia lalu lintas tersebut di akun Facebook-nya, tapi ditambahi dengan kata-kata kasar berisi caci maki terhadap polisi.
Akun Facebook HN yang berisi kata-kata kasar terhadap institusi polisi tersebut terjaring oleh jajaran Polres Ciamis yang tengah melakukan patrol cyber. Malam itu juga HN dijemput petugas untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.