GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan inspeksi mendadak demi penerapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.
Bahkan, Kemenhub akan terjunkan pegawainya melakukan penyamaran sebagai penumpang taksi online.
"Nah, karena kita ingin para pengemudi ini berbisnis yang baik, kita harapkan pihak aplikator tidak memainkan aturan yang sudah kita buat," tutur Budi Setiyadi kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (6/11/2018).
(BACA JUGA: Generasi Anyar Honda CBR 150 Thailand Bakal Lebih Sangar dari Versi Indonesia?)
"Karena standar tarif itu sudah kita perhitungkan dengan berbagai macam aspek indikator," sambungnya.
Jika taksi online terbukti melanggar tarif batas atas dan bawah, maka pihaknya akan melakukan teguran ke perusahaan penyedia aplikasi taksi online.
Teguran tersebut diyakini akan berdampak besar pada kegiatan operasional taksi online yang melanggar.
(BACA JUGA: Untuk Kompetitif Hanya 1 Hal yang Harus Diganti dari YZR-M1)
"Ya, nanti akan kita buat SP (Surat Panggilan)," ucap Budi.
"Namun, jika masih berturut-berturut melakukan hal itu, ya kita akan rapatkan dan panggil pihak aplikator," sambungnya.