Gokil! Parkir Sembarangan di Bandung, Pentil Ban Dijamin Hilang!

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 5 November 2018 | 19:58 WIB

Dishub Kota Bandung membuat kebijakan terkait adanya tindakan tegas berupa cabut pentil (penggembosan) untuk kendaraan yang pasrkir sembarangan. (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Perilaku merugikan bagi orang lain seperti parkir sembarangan masih sering ditemui dalam keseharian pengguna jalan umum.

Maka dari itu, tindakan tegas dari pemerintah memang diperlukan dalam mengendalikan perilaku yang seperti ini.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bandung dengan memberlakukan tindakan cabut pentil bagi kendaraan yang parkir sembarangan.

Dinas Perhubungan Kota Bandung mengeluarkan surat edaran terkait penindakan terhadap pelanggaran parkir di Kota Bandung sejak 29 Oktober 2018.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara menyampaikan bahwa kebijakan cabut pentil ini tertuang dalam aturan resmi.

(Baca juga: Honda Supra Fit Ada yang Pakai Livery Repsol Juga?)

 
 
 
View this post on Instagram

Gabole marah kalo ban mobil atau motormu tetiba kempes semua. Pastikan dirimu parkir ditempat yang benar. Yuk latian lebih keras untuk biasa menempatkan kendaraan ditempat yang benar. #CabutPentil #BelajarDisiplinBersama #BerkenanJadiTeladan

A post shared by Budaya Disiplin (@budayadisiplin) on

"Kebijakan untuk cabut pentil ada di Keputusan Wali Kota Nomor 551/kep/1282-dishub/2018 pada tanggal 9 Oktober 2018," ujar Asep, Senin (5/11/2018) seperti dilansir Kompas.com

Aturan cabut pentil ini disebutkan juga dalam Kepwal Bandung Nomor 551/1281-dishub/2018 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi pada poin (i).

Adapun bunyinya, yakni "Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi mempunyai tugas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir melalui penguncian roda (gembok ban), penggembosan ban (cabut pentil), penempelan stiker dan/atau pemindahan kendaraan (penderekan)".

Manurut Asep, aturan ini diberlakukan karena mengingat banyaknya kendaraan yang melakukan parkir sembarangan di Kota Bandung.

(Baca juga: Blak-blakan Dino Ryandi: Jadi APM, Bakrie Autoparts Segera Gabung Gaikindo)

"Banyak kendaraan yang parkir liar, diluar Kepwal tentang parkir," ujar Asep.

Asep juga mengungkapkan, wilayah-wilayah yang dianggap rawan parkir sembarangan seperti di Jalan Pasteur, Jalan Diponegoro, Jalan Pasar Baru, Jalan Asia Africa, Jalan Supratman, Jalan Katamso, dan Jalan Suci.

Kebijakan ini tak hanya berlaku untuk wilayah-wilayah tertentu, namun berlaku untuk seluruh wilayah di Kota Bandung.

Selain tindakan cabut pentil ini, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) juga mengadakan sosialisasi yang bekerja sama dengan Humas Kota Bandung bagian sosial media elektronik.

"Kami mengadakan sosialisasi yang bekerja sama dengan Humas Kota Bandung bagian sosial media elektronik yang merupakan upaya untuk operasi cabut pentil," ujar Asep.

(Baca juga: Valentino Rossi Jatuh di MotoGP Malaysia, Andrea Dovizioso Ucapkan Terima Kasih)

Pihak Dishub Bandung pun turut mengimbau masyarakat untuk memastikan kendaraan terparkir di tempat yang benar.

Apabila terlihat kendaraan yang memarkir kendaraan sembarangan di Kota Bandung, akan ditindak tegas dengan operasi cabut pentil.

Artikel serupa tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul “Awas, Pentil Kendaraan Akan Dicabut jika Parkir Sembarangan di Bandung”.

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by GridOto (@gridoto) on