GridOto.com - Perilaku merugikan bagi orang lain seperti parkir sembarangan masih sering ditemui dalam keseharian pengguna jalan umum.
Maka dari itu, tindakan tegas dari pemerintah memang diperlukan dalam mengendalikan perilaku yang seperti ini.
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bandung dengan memberlakukan tindakan cabut pentil bagi kendaraan yang parkir sembarangan.
Dinas Perhubungan Kota Bandung mengeluarkan surat edaran terkait penindakan terhadap pelanggaran parkir di Kota Bandung sejak 29 Oktober 2018.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara menyampaikan bahwa kebijakan cabut pentil ini tertuang dalam aturan resmi.
(Baca juga: Honda Supra Fit Ada yang Pakai Livery Repsol Juga?)
"Kebijakan untuk cabut pentil ada di Keputusan Wali Kota Nomor 551/kep/1282-dishub/2018 pada tanggal 9 Oktober 2018," ujar Asep, Senin (5/11/2018) seperti dilansir Kompas.com
Aturan cabut pentil ini disebutkan juga dalam Kepwal Bandung Nomor 551/1281-dishub/2018 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi pada poin (i).
Adapun bunyinya, yakni "Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi mempunyai tugas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir melalui penguncian roda (gembok ban), penggembosan ban (cabut pentil), penempelan stiker dan/atau pemindahan kendaraan (penderekan)".
Manurut Asep, aturan ini diberlakukan karena mengingat banyaknya kendaraan yang melakukan parkir sembarangan di Kota Bandung.