GridOto.com - Kebijakan ganjil-genap sudah berlaku di ruas-ruas jalan Jakarta.
Tapi tahu enggak sih kalau kebijakan ini juga ada pengecualiannya, asal mobil memenuhi syarat.
Lantas apa syaratnya?
Sesuai peraturan Gubernur nomor 106 tahun 2018 tentang pembatasan lalu Llntas dengan sistem ganjil - genap Pasal 4 huruf K, tentang “kendaraan yang membawa masyarakat Disabilitas”, ada pengecualian buat mobil yang membawa penyandang disabilitas.
Akan ada stiker dari Dinas Perhubungan yang wajib ditempel di mobil yang membawa disbilitas.
(BACA JUGA: Ini Jalur Pengecualian Dalam Pembatasan Ganjil Genap)
Untuk mendapatkan stiker itu, pemohon harus membuat surat pengajuan yang ditujukan ke Dinas Perhubungan Bidang Lalu Lintas.
Setelah disetujui oleh petugas, akan dilakukan survey ke pemohon untuk melakukan check dan verifikasi.
Kalau sudah sesuai syarat, maka mobil akan ditempeli stiker khusus.
Meski begitu, stiker ini bukan menjadi mutlak bahwa mobil bebas ganjil genap ya.
(BACA JUGA: Catat! Mulai Senin, 15 Oktober Ganjil Genap Kembali Diperpanjang)
Petugas berhak melakukan pengecekan apakah mobil tengah membawa penyandang disabilitas atau tidak.
Kalau kendaraan berstiker kedapatan tidak sedang membawa disabilitas, maka akan tetap dinyatakan melanggar.
Sebaliknya, kalau ada mobil belum berstiker tapi sedang membawa disabilitas hal itu termasuk dalam pengecualian kebijakan.