GridOto.com - Masih ingat dengan beberapa kejadian mobil ambulans terhalang kendaraan lainnya saat beroperasi?
Tidak sedikit nyawa seseorang yang berada di dalam ambulans melayang karena terlambat mendapat pertolongan medis.
Bikin miris, padahal di pasal 134 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans mendapat prioritas kedua setelah pemadam kebakaran.
Bahkan terletak di atas prioritas pejabat negara.
Namun, dalam praktiknya kerap kali ambulans tidak mendapat prioritas dalam perjalanannya hingga menyebabkan pasien meninggal dunia di jalan.
(BACA JUGA : Begini Izin Membuat Ambulans, Jelas Aturannya)
Dikutip GridOto.com dari Kompas. com Jumat, (2/11/2018), terdapat ribuan biker yang tergabung dalam sebuah organisasi sosial.
Berawal dari keprihatinan Nova Widyatmoko selaku founder atas minimnya kesadaran masyarakat soal perjalanan ambulans di jalan, terbentuklah Indonesian Escorting Ambulance (IEA).