Ingat! Aturan Ganjil-Genap Tak Berlaku Jika Ada Stiker Ini di Mobil

M. Adam Samudra - Kamis, 1 November 2018 | 16:19 WIB

Mobil penyandang disabilitas bebas aturan Ganjil-Genap (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub DKI Sigit Wijatmoko menyebut aturan ganjil-genap tak berlaku bagi mobil penyandang disabilitas

Menurut Sigit, para penyandang disabilitas membutuhkan hak kesetaraan dan perlindungan.

Sigit mengaku, hal itu sudah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 106 tahun 2018 tentang pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-genap Pasal 4 Huruf K.

Dimana dalam pasal tersebut berbunyi: "Kendaraan yang membawa masyarakat Disabilitas ada pengecualian untuk masyarakat yang membawa disabilitas".

(BACA JUGA: Kisah Alvaro Bautista Jadi Bukti Pengaruh Besar Motor ke Prestasi Pembalap MotoGP)

"Demikian diatur dalam Peraturan Gubernur, bahwa kendaraan yang digunakan disabilitas tidak dikenakan aturan ganjil-genap," ujar Sigit kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Untuk mendapatkab stiker tersebut pemohon harus membuat surat pengajuan yang ditunjukkan ke Dinas Perhubungan bidang Lalu Lintas.

Setelah disetujui oleh petugas, akan dilakukan survei ke pemohon untuk melakukan check dan verifikasi.

Setelah sesuai dengan syarat dan data maka kendaraan akan ditempel stiker.

(BACA JUGA: Video Driver Ojol Digampar Customer, Diduga Gara-gara Minta Kopi)

"Bersurat ke Dishub, tim akan survei apakah kendaraan dimaksud benar digunakan oleh disabilitas. Nanti dari hasil verifikasi tim akan menentukan apakah kendaraan diberikan striker atau tidak," tutupnya.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya, memperpanjang perluasan sistem ganjil-genap hingga 31 Desember 2018 mendatang.

Namun, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat itu kini berlaku Senin sampai Jumat pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari 16.00-20.00 WIB.

Sementara, Sabtu-Minggu serta hari libur nasional tidak diberlakukan.