Ini Alasan Tilang Elektronik Diberlakukan di 2 Titik Jalan

Hendra - Kamis, 1 November 2018 | 10:35 WIB

CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Polda Metro Jaya melakukan tilang elektronik (E-TLE) (Hendra - )

GridOto.com- Hari ini, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) diberlakukan.

Sistem tilang kamera pengintai atau CCTV akan diberlakukan didua titik yakni, di kawasan Sudirman-Thamrin tepatnya di Jalan Medan Merdeka (kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda Indosat), juga di Jalan MH Thamrin (kawasan Sarinah).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf, S.I.K., M.Si., mengatakan ada tiga alasan kenapa kedua titik itu menjadi yang pertama dilakukan penerapan tilang dengan CCTV.

Pertama, kedua titik tersebut masuk sebagai jalan protokol.

(BACA JUGA : Berikut 7 Hal Penting yang Wajib Anda Ketahui Soal Tilang Elektronik)

"Kedua, pengguna kendaraan yang melaju di jalur tersebut memang dituntut untuk tertib," jelasnya. 

"Ketiga, jalan tersebut sering dilewati oleh Presiden RI dan tamu negara sehingga dengan diterapkannya E-TLE mengesankan Jakarta tertib dan sudah maju dengan penggunaan kamera tilang," katanya.

Selain itu, Kepolisian juga akan terus melakukan evaluasi selama penerapan tilang elektronik ini berlaku.

Jika penerapan tilang dengan CCTV ini lancar, tidak hanya dua titik tersebut yang diterapkan E-TLE.

Rencananya, pengadaan kamera CCTV akan diperbanyak tahun 2019.

“Nanti kan pasti kita evaluasi, tapi tentunya akan berlaku terus,” pungkas Kombes Pol. Yusuf, S.I.K., M.Si.

Diketahui, hingga 30 Oktober 2019 selama uji coba, pihak Kepolisian telah mencatat sebanyak 697 pelanggar.

Rinciannya 149 di kawasan Patung Kuda dan 548 pelanggar di Sarinah.