GridOto.com - Pemerintah resmi melakukan penyesuaian terhadap PPh (Pajak Penghasilan) pasal 22, atas 1.147 pos tarif barang konsumsi diimpor.
Produk otomotif seperti mobil mewah yang didatangkan utuh (CBU) dari luar negeri dan juga motor besar (moge) ikut masuk di dalamnya.
Lantas, bagaimana tanggapan Royal Enfield (RE) Indonesia? mengingat seluruh produk RE diimpor dari India.
Menurut Irvino Edwardly, pihaknya akan mengikuti regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.
(BACA JUGA: Royal Enfield Himalayan Berkaki Tiga, Pakai Differential Sekaligus Gigi Mundur)
"Kalau berbicara soal peraturan pemerintah, tentunya kami sebagai salah satu pelaku industri mengikuti peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah," ujarnya.
Namun, dirinya mengaku belum bisa memastikan sejauh mana peraturan tersebut mempengaruhi penjualan di Indonesia.
"Sampai saat ini kami belum mempelajari imbas dari peraturan tersebut," kata Irvino.
Dalam keikutsertaannya di ajang Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2018, Royal Enfield menghadirkan unit modifikasi dari produk terbaru mereka, Himalayan.
(BACA JUGA: Viking, Royal Enfield 350 Bobber Dengan Garpu Depan Eksentrik)
Motor modifikasi ini merupakan hasil garapan dari Smoked Garage yang bermarkas di Bali.
Diberi nama SG-411 Himalayan, motor ini mengusung konsep super capability.