Operasi Zebra Candi: Polrestabes Semarang Tak Beri Toleransi Untuk 6 Pelanggaran Ini

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 31 Oktober 2018 | 21:05 WIB

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono (kanan) mengecek kesiapan anggota setelah upacara gelar pasukan operasi zebra candi 2018, Selasa (30/10) (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Operasi Zebra Candi yang dilaksanakan Polrestabes Semarang sudah digelar sejak 30 Oktober lalu.

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Candi hingga 20 hari ke depan, Satlantas Polrestabes Semarang akan lebih sering melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menyebut, pada Operasi Zebra Candi tahun ini pihaknya memiliki beberapa fokus penindakan.

Pelanggaran-pelanggaran yang ditindak tegas tanpa toleransi adalah yang dinilai sebagai penyumbang terbanyak angka kecelakaan di Kota Lumpia

"Yang pertama terkait over dimensi, over loading, kelebihan ukuran dan kelebihan muatan. Terlalu panjang, terlalu lebar, hingga kelebihan kapasitas itu adalah prioritas penindakan yang pertama," terang Yuswanto di kantornya, Rabu (31/10/2018).

(Baca juga: Ada yang Baru dari Suzuki GSX-R150 yang Launching di IMOS 2018)

Kemudian untuk prioritas kedua adalah kendaraan yang melanggar batas waktu operasional.

Pengendara yang melanggar penggunaan jalan pada waktu tertentu akan menjadi target utama Satlantas untuk ditindak.

Yuswanto menyebut, adanya aturan batasan operasional jalan bertujuan untuk mencegah risiko kecelakaan hingga mencegah kemacetan.

Namun menurutnya rambu batasan operasional masih banyak dihiraukan.

"Masih sering kami melihat kendaraan berat yang melintasi kelas jalan yang seharusnya memang tidak diperuntukan untuk mereka. Nah itu sangat rawan adanya kerusakan jalan, kecelakaan, hingga kemacetan," jelasnya.

(Baca juga: Segini Harga Suzuki GSX-R150 yang Ditambahkan Fitur ABS)

Lalu untuk priorotas ketiga adalah mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.

Praktek pelanggarannya seperti modifikasi yang hingga mengaburkan nomor, pengubahan angka menjadi seperti huruf, dan pemberian lapisan kaca yang gelap.

"Sering kali jika terjadi kecelakaan lalulintas, atau tindak pidana, pelat nomor itu pasti tersamar. Makanya kami juga akan menindak mereka yang pelat nomornya tersamarkan, bukan mengimbau lagi, tapi menindak," beber Yuswanto.

Ia menuturkan, dari beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas memang rekaman CCTV hingga keterangan sakasi menyebut pelat nomor kendaraan yang terlihat hanya terlihat samar.

(Baca juga: Ternyata Ini Alasan Ducati Tinggalkan Kopling Kering di Beberapa Model)

"Padahal kendaraan itu sangat memungkinkan menjadi sarana tindak pidana, atau terlibat kecelakaan lalulintas," terang Yuswanto.

Jika nanti terdapat pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis seperti pengubahan bentuk, ia sudah menyiapkan pasal 236 KUHP tentang pemalsuan.

Kemudian untuk prioritas lain adalah pemasangan sirine, knalpot yang melebihi batas kebisingan, dan warna kendaraan yang tak sesuai STNK.

"Enam prioritas ini akan digencarkan anggota kami. Bagi mereka yang melanggar langsung dilakukan penilangan," tegasnya.

(Baca juga: OtoRace: Tidak Hanya Dimas Ekky, Rafid Topan Akan Tampil di MotoGP Malaysia)

Penindakan akan dilakukan dengan menggelar razia di titik-titik tertentu maupun dengan cara hunting atau patroli.

"Razia tentu akan dilengkapi dengan surat perintah, plang operasi, dan memilih lokasi yang tidak membahayakan pengendara," tutup Yuswanto.

Artikel serupa pertama kali tayang di Tribunjateng.com dengan judul “Satlantas Polrestabes Semarang Tak Beri Toleransi Pada Sejumlah Pelanggaran Ini Selama Operasi Zebra”.