Besarnya Hingga Rp 10 Miliar, DPRD Tolak Rencana Tunjangan Pengganti Mobil Dinas Pejabat Sidoarjo

Ditta Aditya Pratama - Selasa, 30 Oktober 2018 | 15:21 WIB

Ilustrasi mobil dinas di Bangka Belitung (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Rencana pemberian tunjangan transportasi untuk para pejabat eselon dua dan tiga, setingkat kepala bagian dan kepala dinas, di lingkungan Pemkab Sidoarjo mendapat penolakan dari DPRD Sidoarjo.

Dalam rapat yang digelar antara Tim Anggaran Pemkab Sidoarjo dengan Badan Anggaran DPRD Sidoarjo, Senin (29/10/2018), Tim Anggaran Pemkab mengajukan dana sekitar Rp 10 miliar per tahun untuk tunjangan ini.

Tunjangan transportasi itu disebut sebagai pengganti mobil dinas untuk para pejabat.

Nilainya setiap pejabat mendapat sekitar Rp 10 juta setiap bulan.

(BACA JUGA: Ini Cara Mengetahui Pangkat Tentara dari Mobil Dinasnya)

"Pengalokasian dana itu belum ada aturannya. Sehingga tidak bisa diterima oleh teman-teman Banggar," kata Tarkit Erdianto, anggota Banggar DPRD Sidoarjo usai rapat.

Menurut dia, tidak masalah mobil dinas diganti uang transportasi, tapi tetap harus ada dasar hukumnya.

"Sudah dipaparkan tentang bagaimana konsep dan teknisnya, tapi dalam paparannya belum ada landasan aturan yang jelas," tandas politisi PDIP tersebut.

Hal serupa disampaikan Ketua DPRD Sidoarjo Sulamul Hadi Nurmawan yang bertindak sebagai Ketua Banggar DPRD Sidoarjo.

(BACA JUGA: Toyota Land Cruiser Mobil Dinas Kapolres Tulungagung Hancur, Kapolres Luka Berat dan Istrinya Meninggal)

Pihaknya belum bisa menyetujui pengalokasian dana untuk ini masuk ke KUA-PPAS 2019 karena yuridis formalnya belum ada.

"Sementara belum bisa dicover di KUA PPAS. Tapi jika nanti ketika regulasinya sudah jelas dan bisa dipaparkan, maka kami silakan dipaparkan lagi," jawab Wawan, panggilan Sulamul Hadi Nurmawan.

Jika regulasinya sudah jelas, rencana ini bisa diusulkan saat pembahasan RAPBD 2019 nanti.

Yang penting, semua anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan.

(BACA JUGA: Video Viral Ambulans Terhalang Rombongan Mobil Dinas yang Dikawal Patwal, Siapa yang Didahulukan?)

Terpisah, Sekda Sidoarjo Achmad Zaini menyampaikan bahwa penganggaran untuk tunjangan transportasi pengangganti mobil dinas itu masuk dalam anggaran tidak langsung.

Sehingga boleh tidak muncul di KUA-PPAS.

"Nanti kan dikirim ke Gubernur. Nah, di sana yang evaluasi. Apakah boleh atau tidak," jawab Zaini.

Menurut dia, rencana penggantian mobil dinas dengan tunjangan transportasi itu sudah disampaikan ke semua dinas dan badan, semuanya setuju.

(BACA JUGA: Dianggap Pemborosan, Provinsi Ini Akan Hapus Jatah Mobil Dinas Pejabat Demi Penghematan Anggaran)

"Ada beberapa hal positif yang bisa didapat dengan program ini. Paling utama ada efisiensi," tandas dia.

Dengan tunjangan transportasi, Pemkab tidak perlu lagi pengadaan mobil.

Kemudian, tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan yang besar, sopir, BBM, dan sebagainya.

"Sudah dihitung-hitung, bisa efisiensi sekitar Rp 3,5 miliar dalam setahun. Kan lumayan banyak segitu," urai Zaini.

Ditegaskannya, tunjangan ini bukan hal baru. Pejabat yang menerima tunjangan, mobil dinasnya bakal ditarik.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul DPRD Tolak Rencana Tunjangan Pengganti Mobil Dinas dari Pejabat Sidoarjo

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Gimana menurutmu Sob? Yuk baca berita lengkapnya di GridOto.com (klik link di bio) #mobil #suzuki #suzukiindonesia #suzukiertiga #reviewmobil #tipsotomotif #motor #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

Sebuah kiriman dibagikan oleh GridOto (@gridoto) pada