GridOto.com - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan mulai diberlakukan penindakan pada 1 November 2018.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, sistem itu mengandalkan kamera closed circuit television (CCTV/kamera pemantau) berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.
Sistem tersebut diyakini meminimalisir oknum polisi nakal.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan berharap penerapan ETLE dibarengi dengan transparansi.
(BACA JUGA: Wuih, Ini Deretan Mobil Keren di Rumah Mewah Artis dan Politikus Desy Ratnasari)
Ia menilai, polisi harus pastikan jika E-TLE bukan jaring pukat untuk mendulang rupiah dalam upaya memenuhi target pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari denda tilang.
"Apabila masyarakat tidak mendapatkan penjelasan yang rinci, transparan dan mudah dimengerti, tentu akan menimbulkan praduga beraroma tak sedap sehingga E-TLE menjadi Erotic Target Locasion Error," ujar Edison kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Selain itu, masyarakat juga kepo alias ingin tahu terkait dana pengadaan sarana prasarana E-TLE.
"Apakah menggunakan anggaran APBN atau swadaya ? Masyarakat juga meminta kepastian bahwa E-TLE semata untuk membantu tugas Polisi dalam melaksanakan penegakan hukum demi terwujudnya Kamseltibcarlantas," bebernya.
(BACA JUGA: Merinding, Macetnya Tol Cikampek Jadi Alasan Calon Penumpang Lion Air JT 610 Ini Selamat)
Ia mengaku, lalu lintas adalah cermin budaya dan potret modrenitas sebuah bangsa serta urat nadi kehidupan.
Hampir seluruh aktivitas masyarakat bersinggungan dengan lalu lintas.
Pemerintah harus berkewajiban mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar (Kamseltibcarlantas).
"Bagaimana cara mewujudkannya? Salah satunya adalah penegakan hukum. Tetapi penegakan hukum bukan menjadi tujuan, melainkan salah satu bagian dari upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas, bahkan merupakan langkah terakhir," tuturnya.