GridOto.com - Versi awal atau Draf I untuk Perpres tertanggal 21 Agustus 2017 yang mengatur mengenai kendaraan listrik sudah sempat terungkap tahun lalu.
Lalu kali ini draf terbaru dengan keterangan.
“Sesuai Pembahasan 6 September 2018” kembali bocor melalui redaksi Kompas.com dari sumber yang mengikuti jalannya penyusunan regulasi ini.
Berdasarkan sumber, draf terbaru tersebut merupakan hasil godokan yang dilakukan oleh pihak Kementerian Perindustrian sebagai penginisiasi.
Kemudian dokumen tersebut sudah diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 15 Oktober 2018 lalu.
Dari penampakannya, dokumen tersebut terlihat sudah siap untuk diteken.
(Baca juga: Bagaimana Mengurus Surat Kendaraan Listrik?)
Hal ini karena tak tertera keterangan “draft”seperti dokumen Perpres kendaraan listrik yang sempat bocor sebelumnya.
Peraturan Presiden yang mengatur tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi jalan tersebut, belum diundangkan hingga saat ini.
Padahal regulasi ini merupakan payung hukum yang dinanti-nanti oleh produsen otomotif lokal maupun asing.
Pembaruan dalam konten Perpres kendaraan listrik
Jika dibandingkan dengan Draf I yang bocor pada tahun lalu, terdapat beberapa penambahan dan pembaruan dilakukan pada konen regulasi ini.
(Baca juga: Mantap! Sekuter Listrik Gesits Ogah Dijadikan Alat Politik)