GridOto.com-Pemerintah sudah memutuskan penerapan standar mutu gas buang Euro 4 di Indonesia pada Oktober 2018.
Penerapan standar emisi gas buang Euro 4 di Indonesia ini berdasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.
Buat informasi, dalam peraturan emisi gas buang Euro 4 ini yang dimaksud kategori M adalah kendaraan bermotor untuk angkutan orang, N untuk angkutan barang, dan O buat kendaraan bermotor penarik gandengan.
Dengan berlakunya beleidemisi gas buang euro 4 ini mobil baru yang dijual di Indonesia mesti memenuhi standar Nilai Baku Mutu Emisi Gas Buang sesuai Euro 4.
Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor.
(BACA JUGA: Ini Maksud dari Standar Emisi Gas Buang Euro 4)
Berikut contoh Nilai Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Kategori M (angkutan orang) mesin bensin dan diesel dengan gross vehicle weight ≤ 2,5 ton.
Untuk kendaraan penumpang mesin bensin dengan gross vehicle weight ≤ 2,5 ton emisi maksimum Karbon Monoksida (CO) 1,0 gram/km, Hidrokarbon (HC) 0,1 gram/km, dan Nitrogen Oksida (NOx) 0,08 gram/km.
Sementara untuk mobil penumpang mesin diesel gross vehicle weight ≤ 2,5 ton emisi maksimum CO 0,5 gram/km, NOx 0,25 gram/km, HC+NOx 0,30 gram/km, dan Particulate Matter (PM) 0,025 gram/km.