GridOto.com - Setelah dilakukan sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau biasa disebut tilang elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, ETLE akan dimulai pada 1 November 2018.
"Jadi, penindakan nanti dimulai 1 November 2018. Saat ini masih masa uji coba, jadi belum ada penindakan," ujar Yusuf kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Dalam masa uji coba dari 1 Oktober 2018, pihaknya melakukan pengecekan akurasi tangkapan gambar dan video CCTV.
(BACA JUGA: Penindakan Tilang Elektronik Masih Tunggu Putusan Mahkamah Agung)
Sosialisasi yang sidah dilakukan polisi dengan membagikan brosur dan membentangkan spanduk sosialisasi tilang elektronik.
Yusuf mengatakan, saat ini persiapan menuju penerapan ETLE sudah hampir rampung.
"Situs web untuk klarifikasi para pelanggar sudah siap. Akurasi CCTV juga sudah baik. Kemarin ada pelat yang sempat tidak tertangkap gambarnya. Tapi, sekarang mudah-mudahan kendala semacam itu bisa ditekan jumlahnya," katanya.
Selain itu Polda Metro Jaya pada akun Instagramnya @tmcpoldametro juga menghimbau mekanisme tilang elektronik.
(BACA JUGA: Tilang Elektronik Hilangkan Budaya)
Video tersebut memberikan cara kerja ETLE yang akan diberlakukan pada 1 November.
Seperti diketahui, ETLE merupakan sistem penindakan yang mengandalkan tangkapan gambar dan video dari CCTV canggih yang didatangkan dari China.
Tangkapan gambar tersebut nantinya akan langsung terkirim ke back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Berkas tilang nantinya akan langsung dikirimkan ke tempat tinggal pelanggar. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk.
Bisa disimak baik-baik video dari unggahan @tmcpoldametro di bawah ini, agar kita lebih taat berlalu lintas nantinya yah.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Penindakan Tilang Elektronik Dimulai Tanggal 1 November, Begini Mekanismenya.