7 Pelat Nomor yang Jadi Incaran Operasi Zebra 2018, Awas Kena Hukuman Penjara

Vincensia Enggar Larasati - Kamis, 25 Oktober 2018 | 19:35 WIB

Ilustrasi pelat nomor (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com - Razia Operasi Zebra 2018 dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Razia akan digelar mulai 30 Oktober sampai 12 November 2018.

Bertujuan demi meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

Tindakan ini tak hanya berupa penilangan, tetapi polisi juga akan mengedepankan teguran dan imbauan, yang bersifat pencegahan.

(BACA JUGA : Video Pria 'Bule' Kena Razia, Polisi Kebingungan Mau Kasih Jawaban Apa)

Dan tentunya pengendara kendaraan bermotor harus menyiapkan berbagai perlengkapan berkendara.

Polri pun sebelumnya sudah melakukan sosialisasi mengenai Operasi Zebra Jaya.

Pelanggaran modifikasi tanda nomor kendaraan bermoto (TNKB) atau pelat nomor pun akan ditindak oleh polisi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

(BACA JUGA : Ini Lo Pengendara yang Jadi Incaran Polisi Saat Operasi Zebra Jaya)

"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto.