Acara Hiburan Malam Dilarang Polisi, 8 Kendaraan Polisi Dibakar, Tiga Pelaku Diringkus

Ditta Aditya Pratama - Kamis, 25 Oktober 2018 | 07:28 WIB

Polisi ringkus pelaku pembakar kendaraan polisi di Buton (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Sebanyak tujuh unit motor polisi dan satu unit mobil polisi kepunyaan Polres Buton, Sulawesi Tenggara, dibakar oleh warga (21/10/2018).

Hal tersebut berawal karena polisi melarang warga mengadakan acara hiburan malam setelah pesta panen di Desa Lawele.

Karena pihak kepolisian tidak mengizinkan, akibatnya masyarakat melempar batu ke arah anggota Polres.

Anggota Polres Buton membalas dengan tembakan gas air mata kearah lemparan batu, sehingga masyarakat melakukan aksinya dengan lemparan batu secara bertubi-tubi.

(BACA JUGA: Geger Toyota Avanza Meledak, Ini Deretan Kendaraan yang Meledak dan Terbakar di Indonesia)

Anggota Polres kemudian mundur dan masyarakat melakukan aksi pembakaran 7 unit kendaraan Patroli motor Dalmas dan 1 unit patwal Lantas.

“Ketiga pelaku ini awalnya kami kejar sampai masuk dan bersembunyi dalam hutan. Karena ketakutan selalu dikejar, mereka keluar dari hutan, dan kami tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Najamudin, Rabu (24/10/2018).

Menurut Najamudin, peran dari ketiga pelaku ini diduga keras mendorong motor tersebut ke dalam kobaran api yang sudah menyala hingga motor tersebut terbakar secara keseluruhan.

Ketiga pelaku tak berkutik saat dibekuk dan dibawa ke Mapolres Buton untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(BACA JUGA: Kasus Toyota Avanza Meledak, Ternyata Wajah Pengemudi Terbakar Saat Keluar Mobil)

Dari hasil pemeriksaan tersangka dan bukti video, polisi masih terus menganalisa beberapa tersangka yang sudah teridentifikasi.

“Namun kita masih mendalami keberadaannya dan masih terus melakukan pengejaran dan penangkapan. Jumlahnya yang disebutkan rekan-rekannya ini, masih di atas 20 orang dan tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah,” tambah Najamudin.

Saat ini ketiga pelaku tersebut ditahan di ruang tahanan Mapolres Buton.

Para pelaku tersebut dikenakan pasal berlapis yakni pasal 187, pasal 170 dan pasal 160 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Bersembunyi di Hutan, 3 Pelaku Pembakaran Kendaraan Polisi Ditangkap

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Mungkin dia khilaf Yuk baca berita otomotif lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #streetmanners #sayapilihbumi #polisi #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

Sebuah kiriman dibagikan oleh GridOto (@gridoto) pada