GridOto.com - Kementerian Perhubungan berencana akan mencanangkan regulasi baru untuk angkutan umum dengan memasangkan "Black Box".
Kotak hitam atau black box adalah sekumpulan perangkat yang digunakan dalam bidang transportasi - umumnya merujuk kepada perekam data penerbangan.
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, black box yang akan dipasang sama seperti pada pesawat.
Dari black box bisa diketahui informasi berkendara angkutan, misalnya seperti kecepatan dan pola mengemudi.
(BACA JUGA: Kendaraan Listrik Selis Tidak Perlu Gunakan SIM dan STNK?)
"Iya, rencananya. Saya lagi komunikasikan dulu dengan teman-teman organda," kata Ahmad Yani kepada GridOto.com di Jakarya, Rabu (24/10/2018).
"Jadi black box itu nanti sistem kerjanya sama seperti di Pesawat, gimana perilaku saat terjadi kecelakaan, kecepatannya berapa, ngerem atau enggak sopirnya, nanti pokonya bisa ketahuan informasinya dari situ," sambung dia.
Namun pihaknya masih membahas secara mendalam bersama para pihak terkait regulasinya.
"Belumlah, kita kan baru gulirkan dulu dan wancanakan terlebih dahulu," bebernya.
(BACA JUGA: Usai Isi BBM Jenis Premium, Toyota Avanza Tiba-tiba Meledak di SPBU)
"Jadi nanti Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) kalau ada kecelakaan tidak perlu susah-susah lagi mencari siapa yang salah," ucapnya.
"Apalagi kalau kendaraan itu dalam konteks sudah diasuransikan, kan pasti mengetahui siapa sih yang salah untuk membayar kerugian akibat kecelakaan tersebut," tutupnya.