GridOTO.com - Pedagang motor bekas punya beberapa cara dalam mendapatkan bahan jualan mereka.
Salah satunya dan hampir sama adalah motor bekas tarikan leasing atau tarikan showroom.
"Sama-sama tarikan tapi bisa dipastikan beda jauh barang jualannya," sebut Rizal Tanjung dari Tanjung Motor, Joglo, Jakarta Barat..
Tarikan leasing atau mereka yang menggadaikan BPKB motor untuk keperluan pinjaman dana segar.
Biasanya sudah nggak ada hubungan lagi dengan leasing rekanan showroom di tempat pembelian motor.
(BACA JUGA: Dinilai Potensial, FIF Punya Ribuan Titik Kios Pembiayaan Motor Bekas)
Karena yang dijadikan jaminan adalah BPKB.
Nah kalau motor belum lunas, kan BPKB masih dipegang leasing sehingga tidak bisa digadaikan.
"Secara usia atau umur pemakaian motor, jelas sudah di atas tiga tahun atau bahkan lebih," bilang Wahyu Hidayat dari Sato Motor, Karang Tengah, Tangerang Selatan.
Kondisi motor bekas seperti ini dipastikan capek.