Insinyur Indonesia Sebut Hal ini yang Harus Ada dalam Peraturan Kendaraan Listrik

Naufal Shafly - Senin, 22 Oktober 2018 | 18:45 WIB

Ilustrasi mobil listrik (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) beberapa waktu yang lalu, telah mengumumkan selesainya pengkajian terhadap rencangan Peraturan Presiden, tentang kendaraan bermotor listrik.

Dalam siaran pers tersebut, tertulis bahwa Kemenperin juga telah mengirim draf kebijakan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Draf tersebut dikirim pada 15 Oktober 2018, dan akan dikoordinasikan serta dimintakan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Hingga kini, isi dari draf tersebut belum dipublikasikan ke publik.

(BACA JUGA: Ramai Soal Kendaraan Listrik, Begini Jawaban Suzuki)

Lantas, dari sudut pandang pengamat, apa yang harus ada dalam peraturan kendaraan listrik?

Hermanto Dardak, Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) memberikan tanggapannya.

Menurutnya, dalam peraturan tersebut, pemerintah harusnya memberikan insentif untuk kendaraan listrik karena memberikan andil bagi pengurangan emisi.

"Listrik sendiri yang utama, kan dia menyumbang penurunan emisi, apalagi transpotasi kan adalah paling besar menyumbang emisi di perkotaan," ujar Hermanto saat dihubungi GridOto.com Senin (22/10/2018).

"Harusnya dikasih insentif untuk yang menurunkan kontribusi besar kepada emisi. Bentuk insentif kan bisa macam-macam, tapi prinsipnya begitu lah," sambungnya.

Senada dengan perkataan Hermanto, pemerintah dalam hal ini Kemenperin juga mengatakan akan memberikan insentif bagi kendaraan yang memiliki emisi rendah.

(BACA JUGA: Mantap! Rancangan Peraturan Kendaraan Listrik Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden)

"Jadi nanti bukan size engine yang kita bicarakan, tetapi berapa emisi yang dia bisa turunkan. Jadi engine mau gede ya silahkan, tetapi emisi yang dia turunkan berapa? Nanti berpengruh ke pajaknya," ucap Harjanto, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE).