GridOto.com - Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Pusat gencar menertibkan parkir liar di wilayah Jakarta Pusat.
Sasaran utama penertiban ini adalah kendaraan yang berhenti di pinggir jalan baik roda dua atau roda empat.
Kegiatan penertiban parkir liar yang dilakukan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat bukan baru-baru ini saja dilakukan.
Penertiban itu sudah digelar sejak 15-19 Oktober 2018 dan telah terjaring 124 kendaraan.
(BACA JUGA: Sepatu High Heels yang Dipakai Wanita Cantik Diduga Jadi Salah Satu Penyebab Kecelakaan Honda CR-V Terjun ke Jurang?)
Dari data yang diberikan Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak, jumlah itu terdiri dari 46 tindakan sanksi derek dan 78 angkut jaring (motor yang diangkut).
Ia mengaku, paling banyak pelanggar berasal dari kawasan Tanah Abang, Monas hingga Roxy.
Harlem mengatakan, kerap operasi di kawasan tersebut lantaran banyak driver ojek online dan kendaraan pribadi sering parkir sembarangan di lokasi itu.
"Iya razia tiap hari terus kami lakukan, tapi lokasi berbeda-beda, dari hasil penindakan tersebut lebih didominasi oleh kendaraan pribadi," kata Harlem kepada GridOto.com, Jumat (19/10/2018).
(BACA JUGA: Ada 5 Ubahan CBR150R Terbaru, Salah Satunya Pertama di Indonesia)
Menurut Harlem, kawasan tersebut harus selalu disterilkan agar selalu terlihat rapi.
"Kita berharap dan mengimbau semua trotoar dan badan jalan yang dilarang parkir untuk steril dari parkir liar," tutupnya.