Mantap! Pemilik KTP Luar Kota Kini Bisa Bikin SIM di Bekasi

M. Adam Samudra - Kamis, 18 Oktober 2018 | 10:30 WIB

Suasana pelayanan pembuatan dan perpanjang SIM serta SKCK 24 jam di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Jika sebelumnya memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online di mana saja kita berada, kini membuat SIM baru pun bisa di mana saja. 

Syaratnya cukup mudah, Anda harus sudah punya e-KTP.

Pasalnya, mulai hari ini Kamis (18/10/2018), Polres Metro Bekasi Kota kembali adakan layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk e-KTP seluruh Indonesia.

Dengan e-KTP, Anda tak perlu lagi membuat SIM di kantor pelayanan SIM Polres di mana alamat KTP tersebut.

(BACA JUGA: Otoseken: Kenapa Beli Honda CBR 150 R Bekas Bisa Menang Banyak?)

Tapi bisa dilakukan di pelayanan SIM kabupaten/kota lain karena sistem administrasinya sudah secara online di seluruh Indonesia.

"Iya betul, mulai hari ini kembali kami berlakukan," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Harry Sulistiadi kepada GridOto.com.

"Sebenarnya ini aturan lama, cuma sebulan terakhir ini distop sementara hanya KTP Bekasi, saja karena stok materiil SIM saat itu menipis," sambungnya.

(BACA JUGA: Perempuan Usia 30 Tahun Sudah Punya Koleksi Mobil Mewah, Ternyata Bandar Narkoba Kelas Kakap)

Ditambahkan AKBP Harry, diadakannya SIM online tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam membuat SIM, agar tidak ada lagi alasan bagi masyarakat yang tak memiliki SIM.

"Nah, sekarang stok sudah mulai ada lagi dan diberlakukan kembali," tutupnya.