Apa Benar Pemakai Moge Bebas Hukum?

M. Adam Samudra - Minggu, 14 Oktober 2018 | 11:14 WIB

Komunitas Motor Besar ikut safety riding dari Satlantas Polres Metro Bekasi Kota (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Naik motor berkapasitas mesin besar (moge) bisa menjadi mimpi sebagian orang. 

Namun yang namanya hukum memang tak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Tidak peduli ia pejabat atau konglomerat, tak peduli kaya atau miskin.

Setiap pelanggar harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(BACA JUGA: Biaya Satu Motor MotoGP Dibawa Pakai Pesawat Setara Harga 11 Kali Yamaha Lexi)

Masih banyak kasus yang dengan mudah menjerat masyarakat kecil dengan hukum, tak semudah saat menjerat orang-orang beruang.

Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Harry Sulistiadi membantah jika klub moge bebas dari jeratan hukum.

"Kalau di lindungi hukum semua warga negara Indonesia pasti di lindungi hukum, tapi kalau mereka melanggar tidak ada istilah dilindungi hukum itu tidak ada, sama rata semua warga Negara. Kalau dia melanggar dan bersalah ya tetap ditilang juga," kata AKBP Harry Sulistiadi kepada GridOto.com di Bekasi, Sabtu (13/10/2018)

Lain halnya, pada beberapa kasus yang sering terjadi seperti arogansi dari oknum-oknum yang menggunakan motor besar kemudian terjadi perkelahian di jalan tentunya Polisi melihat dari segi pidananya.

(BACA JUGA: Langka! Ketemu Aprilia RS 125 dan Cagiva Mito 125 di Magelang, Pemiliknya Ternyata Mekanik Vespa)

"Tidak melihat itu pengguna motor besar atau bukan pokonya siapa yang melakuan pidana ya tetap kita proses hukum," bebernya.

"Sama semua dimata hukum tidak melihat jenis motor apapun," tutupnya.