Catat! Mulai Senin, 15 Oktober Ganjil Genap Kembali Diperpanjang

Naufal Shafly - Sabtu, 13 Oktober 2018 | 19:05 WIB

Plang Ganjil Genap di Perempatan Lebak Bulus (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Setelah diselenggarakan selama perhelatan Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018, kebijakan ganjil genap kembali diperpanjang.

Pemberlakuan peraturan perluasan ganjil-genap diperpanjang hingga akhir tahun 2018.

Perpanjangan tersebut akan berlaku mulai Senin, 15 Oktober 2018 hingga 31 Desember 2018.

Dijelaskan AKBP Budiyanto, Kasubit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, jalan Arteri Pondok Indah dan jalan Benyamin Sueb tidak terkena aturan ganjil genap.

BACA JUGA: Ada Aturan Ganjil Genap Penjualan Motor Naik?)

Selain itu, ia menjelaskan ganjil genap akan terbagi menjadi dua waktu, yakni waktu pagi dan waktu sore.

"Waktu pagi mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, dan sore pukul 16.00 sampai 20.00 WIB," ujar AKBP Budiyanto saat dihubungi GridOto.com.

Ia menambahkan, hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional peraturan ganjil genap tidak berlaku.

"Sesuai dengan Pergub 106 tahun 2018, Sabtu, Minggu, dan libur nasional ganjil genap ditiadakan," ucapnya.