Mata Elang Diciduk Polisi Tangerang Kota

Hendra - Rabu, 10 Oktober 2018 | 14:48 WIB

Kombes Sabilul Alif mewawancarai pelaku (Hendra - )

GridOto.com- Aksi debt collector motor atau yang biasa disebut mata elang sangat meresahkan.

Mereka tak segan-segan melakukan tindak kekerasan kepada calon korbannya.

Melihat kondisi ini Polresta Tangerang melalukan langkah antisipasi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif memerintahkan jajarannya untuk merazia tempat  yang biasa dijadikan lokasi berkumpul mata elang.

(BACA JUGA : Tega Bener, Siswi SMP Diculik Debt Collector Lantaran Orang Tua Tunggak Bayar Cicilan Motor)

Perintah itu dikeluarkan setelah polisi menangkap seorang debt collector berinisial KSN alias Pepen (34) Senin (1/10) lalu.

“Merampas motor di jalanan tidak dapat dibenarkan, apalagi menggunakan intimidasi dan kekerasan,” kata Kombes Sabilul Alif.

Polresta Tangerang
Kombes Sabilul Alif. Laporkan jika ada tindak kekerasan

Terkait kasus KSN, Kapolres menjelaskan, pada 29 Juli 2018, KSN bersama ketiga rekannya yakni BRM, KDR, dan GRB merampas motor milik Suandi (37).

Motor milik Suandi, kata Kapolres, dirampas di pinggir jalan di wilayah Kronjo.

“Para pelaku mencegat korban dan memaksa merampas motor korban," ungkap Kombes Sabilul Alif.

Salah satu pelaku bahkan mencekik leher korban sehingga korban menyerahkan sepeda motornya.

"Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian,” ujar polisi lulusan Akpol 1996 ini.

Kapolres mengatakan, persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk merampas motor apalagi dengan kekerasan.

Hal itu, kata Kapolres, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

UU Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet.

Tanpa adanya sertifikat fidusia, kata Kapolres, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana.

Mekanisme proses eksekusi adalah pihak leasing harus memberikan surat peringatan 1 hingga 3 kepada debitur yang mengalami kredit macet setelah tiga bulan lamanya.

Setelah memberikan SP1 hingga SP3, lanjut Kapolres, kreditur melalui tenaga jasa penagihan berhak melakukan eksekusi kepada debitur dengan syarat membawa sertifikat fidusia dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.

"Yang terpenting tetap santun, beretika, dan tidak di jalan. Bila syarat hukum itu terpenuhi, pemegang kendaraan wajib menyerahkannya,” tuturnya.