GridOto.com - Sepeda motor roda tiga memang biasanya dipakai buat mengangkut barang.
Tapi enggak jarang juga ada yang bak-nya dimodifikasi dengan atap dan kursi sehingga bisa mengangkut penumpang.
Yang jadi pertanyaan, secara hukum apakah motor roda tiga boleh angkut penumpang?
Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Brebes menggelar razia kendaraan sepeda motor roda tiga di jalur pantura Kecamatan Bulakamba, Brebes, Selasa (9/10/2018).
(BACA JUGA: Can-Am Liris Versi Murah Motor Roda Tiga. Segini Harganya!)
Sasarannya, sepeda motor roda tiga yang dimodifikasi untuk mengangkut orang atau penumpang.
Sanksi tilang dikeluarkan untuk puluhan kendaraan roda tiga karena kendaraan tersebut digunakan tidak untuk peruntukkannya dan mengancam keselamatan orang.
Kendaraan tersebut sebenarnya diperuntukan angkutan barang.
"Semua kendaraan sepeda motor roda tiga yang mengangkut penumpang umum merupakan pelanggaran dan dikenakan sanksi tilang," jelas Kepala Seksi Manajemen Rekayasa dan Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan Brebes, Reza Prisman.
(BACA JUGA: Bukan Niken dan Tricity, Yamaha Akan Hadirkan Motor Roda Tiga Baru)
Ia menerangkan kendaraan roda tiga itu melanggar hukum sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan.