GridOto.com - Di Indonesia, kini banyak pedagang yang menggunakan sepeda motor untuk berjualan.
Bahkan, tak sedikit pedagang itu yang memodifikasi bagian belakang motor untuk mengangkut barang dagangannya.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Audit Ditkamsel Korlantas Polri Kombes POL Supriyadi mengatakan, pada dasarnya modifikasi motor secara berlebihan tidak diperkenankan.
"Ini tidak diperbolehkan, termasuk pelanggaran over dimensi sebagaimana diatur dalam Pasal 307 UULAJ," kata kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (9/10/2018).
(BACA JUGA: Blak-blakan Osamu Masuko: Mitsubishi Siap Lahirkan Kembali Colt L300)
Ia mengingatkan, budaya safety dalam berkendara datang dari diri sendiri.
Jika tidak mengenal bahaya dan risikonya, bisa jadi peluang celaka lebih besar.
Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan yang sudah berlaku.
"Disampaikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk angkutan barang, karena membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ucapnya.
(BACA JUGA: Langka Nih, Marc Marquez Dapat Julukan dari Petinggi Ducati Setelah Balap MotoGP Thailand)
"Apabila tetap digunakan hanya untuk dalam lingkungan pemukiman bukan di jalan umum," tutupnya.