GridOto.com - Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan, bikers harus menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
Terkadang, masih banyak yang bingung nih tentang berkas apa saja yang harus disiapkan.
Maklum, kegiatan ini memang cuma dilakukan setahun sekali, jadi enggak heran banyak lupa.
Nah, berkas apa saja yang harus dibawa?
(BACA JUGA: Ini Hasilnya Saat Modifikator Kelas Dunia Kolaborasi Bereng Spesialis Interior)
Pertama yang harus dibawa sudah pasti data diri dan data kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
"Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," ucap Delia, Customer Service Officer Samsat Cinere saat ditemui GridOto.com di Cinere, Depok, Jawa Barat.
Kemudian, jangan lupa bawa juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau surat keterangan dari dealer jika kendaraan masih kredit.
"Itu bukti saat verifikasi sebelum bayar pajaknya," tambahnya.
(BACA JUGA: Mobil-mobil Keren Mercedes-Benz Siap Ditest di Jakarta)
Nah ketika berkas sudah lengkap, jangan lupa untuk difotokopi.
"KTP, STNK dan BPKB itu yang harus difotokopi, untuk BPKB terutama bagian data kendaraan," lanjutnya lagi.
Setelah lengkap kamu jangan langsung mendatangi loket pendaftaran.
"Yang asli diserahkan hanya KTP dan STNK saja. Untuk BPKB cukup serahkan fotokopian," ujar Delia lagi.
(BACA JUGA: New Mercedes-Benz V 260 Diluncurkan di Indonesia dengan Mesin Baru)
Setelah berkas sudah siap semua, tinggal lakukan tahapan pembayaran pajak.
"Pertama ke loket Pajak Progresif dulu. Nanti kalau sudah berkas otomatis langsung ke loket verifikasi," jelas Delia.
Di loket verifikasi biasanya petugas meminta BPKB asli kamu.
"Iya itu untuk mencocokan data yang ada di KTP dan STNK," tambahnya.
(BACA JUGA: Jalan Kebon Sirih Senin Depan Jadi Satu Arah!)
Setelah berhasil petugas akan memberikan KTP Asli kamu.
Kemudian kamu akan dipanggil di loket pembayaran.
"Setelah dipanggil untuk bayar kamu tinggal menunggu dipanggil lagi untuk mengambil STNK kamu yang sudah dicap," tambahnya.
Dan kamu sudah membayar pajak motor.