Selamat HUT ke-73 TNI! Ini Cara Mengetahui Pangkat Tentara dari Mobil Dinasnya

Ditta Aditya Pratama - Jumat, 5 Oktober 2018 | 17:06 WIB

Serah Terima Mobil Dinas TNI (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Mungkin ada yang berpikir kalau jadi aparat negara seperti anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) mudah mendapatkan mobil dinas.

Padahal kalau memilih jadi tentara,harus siap-siap hidup susah.

Berbeda dengan orang sipil yang bisa dengan mudah memiliki mobil, tentara harus pikir panjang saat ingin membeli kendaraan.

Bukan soal punya uang atau tidak, tapi seorang tentara harus siap sewaktu-waktu pindah tugas.

(BACA JUGA: HUT ke-73 TNI! Mobil Presiden Sukarno Ternyata Bekas Jendral Soedirman)

Nah saat harus berpindah tugas, tentu kendaraan seperti mobil tidak bisa dibawa.

Mendapatkan mobil dinas juga bukan perkara mudah.

Kalau bicara soal mobil dinas, ternyata ada cara mengetahu pangkat tentara dari mobil dinasnya lho.

Hanya anggota TNI berpangkat perwira yang bisa mendapatkan mobil dinas seperti anggota berpangkat Mayor atau Letkol dan telah menduduki jabatan administrasi.

Agustinus Winardi/Intisari.grid.id
Ilustrasi kendaraan dinas TNI

Mobil dinas untuk perwira berpangkat Mayor dan Letkol biasanya sejenis MPV seperti Toyota Avanza atau Daihatsu Xenia.

Jika seorang tentara menduduki jabatan administrasi setingkat Kolonel, maka dia mendapatkan fasilitas kendaraan dinas sejenis Toyota Vios atau setingkatnya.

Kalau sudah punya jabatan setingkat jenderal bintang dua, maka dia mendapatkan fasilitas kendaraan dinas sejenis sedan seperti Toyota Camry.

Dalam hal ini kendaraan tambahan diberikan kepada para anggota TNI yang memegang jabatan komando (pemimpin pasukan tempur).

Istimewa
Jeep Wrangler JK 4x4 TNI AD

Yaitu kendaraan lapangan jenis SUV mulai dari Suzuki Katana, Escudo, hingga sekelas Land Cruiser, Land Rover atau Mitsubishi Pajero.

Bahkan untuk para panglima disediakan kendaraan keluarga dari Toyota Kijang Innova sampai dengan Alphard.

Membawa kendaraan dinas juga tidak bisa seenaknya, Sob!

Kalau sampai kena masalah, pejabat penggunanya bisa kena sanksi disiplin dan administrasi seperti tertunda kenaikan pangkatnya.

(BACA JUGA: HUT ke-73 TNI, Ini 5 Tank Legendaris TNI dan Sejarahnya)

Maka jika kendaraan dinas TNI sampai digunakan oleh anggota keluarga lain atau warga bukan TNI, si pemakai seharusnya makin hati-hati.

Karena sesungguhnya ia sedang menggunakan inventaris negara.

Bukan malah digunakan untuk menunjukkan sikap arogansi, sok berkuasa, dan merasa berhak untuk menggertak atau bahkan menganiaya orang lain. 

Sekarang kalau ketemu mobil dinas tentara di jalan, minimal bisa nebak nih pangkat tentara yang diberi kewenangan mobil tersebut tanpa harus melihat plat nomornya...

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Menjelang HUT TNI ke-73, belum lama ini Dinas Penelitian dan Pengembangan Angkatan Darat (Dislitbangad) menampilkan kendaraan baru. Kendaraan taktis (rantis) anyar dengan nama PJD Motoris tersebut ditampilkan di gelaran Pameran Alutsista TNI di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, 27-29 September 2018 lalu. Yuk simak berita lengkapnya di GridOto.com (klik link di bio) #tni #tentara #indonesia #tniad #kendaraanmiliter #rantis #panser #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

A post shared by GridOto (@gridoto) on