GridOto.com - Mulai 1 Oktober 2018, Dirlantas Polda Metro Jaya telah memberlakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Untuk yang belum paham, E-TLE merupakan sistem penegakkan hukum elektronik dalam bidang lalu lintas.
Cara kerjanya, Dirlantas memasang kamera CCTV jenis Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang dapat melakukan identifikasi terhadap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
CCTV tersebut dapat menyimpan bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara, dan secara otomatis mengirimnya ke back office.
(BACA JUGA: Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Dishub Pasang Rambu Pendahulu)
"Itu kan nanti ada CCTV APNR di titik-titik yang telah kita tentukan, alat itu dapat mendeteksi plat nomor secara otomatis, nanti terkoneksi di back office. Itu (lokasi back offie) ada di NTMC," ujar AKBP Budiyanto, Kasubit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, kepada GridOto.com (1/10/2018).
Setelah itu, petugas Gakkum dan Regiden akan melakukan checking identitas pelanggar dan akan mengirim surat konfirmasi terhadap pelanggar.
"Pelanggar-pelanggar yang masuk di back office, kemudian dianalisa, dan dikonfirmasi, nanti surat konfirmasi kita kirim ke alamat sesuai dengan nomor polisi," sambungya.
Untuk sementara, surat tilang dan bukti pelanggaran akan dikirim ke rumah pelanggar lewat PT Pos Indonesia, dan perusahaan ekspedisi seperti Tiki dan JNE.
Jika pelanggar tidak membayar denda sampai batas waktu yang ditentukan, nomor STNK akan diblokir.