GridOto.com - Striker Persija Jakarta Marko Simic mengalami kecelakaan di kawasan Semanggi pada Senin (1/10/2018) malam WIB.
Dia menabrak mobil polisi yang sedang terparkir.
Saat mengalami kecelakaan Simic sedang mengendarai Toyota Land Cruiser berwarna hitam.
Mobil itu memiliki stiker Macan layaknya maskor Persija di bagian pintu depan.
(BACA JUGA: Enggak Disangka Begal, Pria Berkemeja Rapi Todongkan Pistol Saat Kepergok Beraksi Siang Bolong)
(BACA JUGA: Mobil Pemain Persija Marco Simic Tabrak Mobil Polisi dan Pembatas Jalan, Bumper Depan Sampai Hancur)
Sementara mobil pengamanan Obvit yang ditabrak Simic rusak parah di bagian belakang.
Bahkan kaca mobil di bagian belakang sedan tersebut pecah.
Berkaca dari kasus tersebut apakah Simic perlu menanggung biaya perbaikan mobil polisi yang ditabraknya.
Menjawab hal tersebut, Kasubdit Laka Direktorat Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Djoko Rudi angkat bicara.
(BACA JUGA: 4 Mobil Bersejarah di Hari Kesaktian Pancasila dan Penumpasan G30S/PKI)
"Untuk kecelakaan itu aspeknya mesti di dahului oleh suatu pelanggaran, pelanggaran itu dalam ranah hukum masuk adanya ke ranah pelanggaran hukum, dari situ barulah masuk ke ranah pidana dan pidana diatur oleh Undang-undang," ujar Kombes Pol Djoko kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Menurut dia, kecelakaan lalu lintas memliki beberapa macam kategori, seperti laka biasa, laka menonjol, laka antensi publik dan laka beruntun.
"Kemudian, jika ada kecelakaan yang melibatkan pengendara lain dengan kendaraan Polisi, itu bisa kita lihat dari aspek penyebab kecelakaannya siapa yang salah, titik sentuhnya dimana? Kalau anggota polisi menabrak dari belakang sudah jelas anggota polisi itu yang salah, tapi kalau kendaraan polisi ditabrak dari belakang berarti yang kendaraan umum itu bersalah," ucapnya.
"Nah, apabila mobil polisi ditabrak ya harus diproses, itukan mobil milik Negara dan masyarakat yang dibeli pakai uang masyarakat dan negara, ya pelaku itu harus berupaya tanggung jawab mengganti kerugian dong," sambungnya.
(BACA JUGA: Gila... Yamaha R15 Dipasang Turbo, Top Speed Tembus 180 Km/jam)
Bukan hanya masyarakat, menurut Djoko, aparat kepolisian juga harus mengganti kerusakan jika terbukti melakukan hal tersebut.
"Anggota polisi saja kalau merusak mobil dinas harus menganti rugi. Negara yang harus menuntut polisi, apalagi masyarakat," tutup Djoko.