GridOto.com - Bagi warga Rembang, Jawa Tengah yang membuat SIM dan diberi SIM sementara pada bulan Juli dan Agustus 2018 lalu, ada kabar gembira nih.
Satlantas pada Polres Rembang memastikan, kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah tersedia.
Hingga Sabtu (29/9/2018) pagi, material yang ada sebanyak 3000 keping kartu SIM.
Kasatlantas pada Polres Rembang AKP Roy Irawan menyatakan warga yang masih memegang surat keterangan atau SIM sementara, bisa menghubungi nomor yang tertera di bawah surat keterangan tersebut.
(BACA JUGA: Lupa Bawa SIM Tetap Akan Ditilang! Begini Penjelasan Polisi)
Atau bisa langsung datang ke kantor Satlantas Rembang untuk ditukar dengan SIM permanen.
Sedangkan untuk warga yang mendaftar pada bulan September ini menunggu material dari Polda pada kiriman berikutnya.
“Ada 3000 keping yang kami dapat dari Polda,” ungkap AKP Roy Irawan, seperti dikutip dari Tribrata News Polda Jateng.
Roy menegaskan bahwa surat keterangan (SIM sementara, Red) yang diterbitkan oleh pihaknya berkekuatan hukum yang sama sebagaimana SIM pada umumnya, sehingga bisa digunakan jika ada warga yang bepergian ke luar kota.
(BACA JUGA: Cerita Unik Modal Botol Bule Bisa Lulus Ujian SIM)
Sampai saat ini warga yang sudah masuk database dan dipastikan lulus namun masih menggunakan surat keterangan, sekitar 1.600 warga.
Namun pihaknya memastikan bahwa secepatnya material SIM akan segera diminta ke Polda Jawa Tengah.
“Informasinya awal Oktober 2018, kami dapat lagi dari Semarang,” lanjut AKP Roy Irawan.
Satlantas Rembang mengalami kekosongan material SIM, sehingga warga hanya mendapatkan surat keterangan pengganti SIM sementara dengan masa berlaku salama enam bulan.