Ingat! Masih Sampai 31 Oktober 2018 Denda Pajak dan Balik Nama Gratis

Agilvi Oktora Nurradifan - Jumat, 28 September 2018 | 09:55 WIB

Ilustrasi loket di kantor Samsat (Agilvi Oktora Nurradifan - )

GridOto.com - Buat pemilik motor dan mobil ada info penting nih.

Terutama untuk warga Banten yang masih ada tunggakan pajak kendaraan atau mau balik nama kendaraan anda.

Dari tanggal 1 Agustus kemarin hingga 31 Oktober 2018 nanti denda pajak kendaraan dihapuskan.

Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Provinsi Banten dan berlaku pada semua kantor Samsat yang ada di Provinsi Banten.

(BACA JUGA: Perpanjang STNK 5 Tahunan Sekarang Enggak Harus Datang ke Samsat)

Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang, Idham Arief, menyatakan aturan hapus denda pajak diberlakukan mulai 1 Agustus.

"Diterapkannya pada tanggal 1 Agustus-31 Oktober," ujar Idham kepada Warta Kota di Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Meskipun sudah bertahun-tahun, wajib pajak tidak perlu membayar denda lagi.

"Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar, yang bayar hanya pajaknya saja," ucapnya.

(BACA JUGA: Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Dihapus di Banten dan Jakarta)