Mobil Pelat Merah Senggolan dengan Angkot, Pengemudi Nyaris Adu Jotos

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 26 September 2018 | 11:13 WIB

Pengemudi angkot jalur 08 Citeureup terlibat adu mulut dengan sopir mobil pelat merah, Kabupaten Bogor, Selasa (25/9/2018) malam. (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Seorang sopir angkot jalur 08 Citeureup terlibat adu mulut dengan seorang pengemudi mobil berpelat merah.

Insiden ini terjadi di Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (25/9/2018) malam.

‘Awalnya mobil pelat merah itu nyenggol angkot 08 kemudian sopirnya memaki sopir mobil pelat merah itu,” ujar Riski (30), seorang driver online yang berada di lokasi kepada rekan TribunnewsBogor.com, Selasa (25/9/2018).

Dirinya mengatakan bahwa pria yang ada di dalam mobil berpelat merah tersebut tidak terima karena dimaki-maki sopir angkot memakai kata-kata kasar.

(Baca juga: Masalah Legalitas, Angkot Modern Bogor Terancam Gagal Beroperasi)

“itu pejabat mas karena mobilnya pelat merah, dia tersinggung setelah diteriakin kata-kata kotor oleh sopir angkot ini,” terang Riski.

Cek-cok dengan sopir angkot pun tak terhindarkan, bahkan keduanya hampir adu jotos hingga warga sekitar kemudian melerainya.

“Hampir aja mas, untung sempet dipisahin tadi. Sopir angkot ini juga berani dan melawan karena dia tidak terima mobilnya disenggol,” ujar Riski.

Riski sendiri menilai angkot yang suka berhenti sembarangan di bahu jalan untuk menunggu penumpang kerap membuat kemacetan.

(Baca juga: Video: Angkot di Bekasi Terobos Lampu Lalu Lintas dan Tabrak Pengendara Motor)

Akibatnya, pengendara lain dibuat kesal hingga berujung pekelahian seperti insiden dengan pengemudi berpelat merah tersebut.

“Sebenarnya angkot itu juga salah sih, dia ngetem sembarangan sampai buat macet. Pengendara lain kan juga kadang kesal bahkan tak sedikit juga mereka rebut,” tuturnya.

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Dipicu Senggolan Kendaraan, Pengemudi Mobil Berpelat merah Nyaris Adu Jotos dengan Sopir Angkot”.

 
 
 
View this post on Instagram

Uji coba Electronic Law Enforcement akan dimulai tanggal 1 Oktober 2018 di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Secara Prosedur, petugas menganalisis pelanggaran berdasarkan tangkapan CCTV. Lalu mengirim rekaman CCTV dan surat tilang ke alamat pelanggar sesuai STNK kendaraan. Setelah itu, pelanggar diberi waktu tertentu untuk melunasi denda melalui bank. Dan STNK akan diblokir, jika pelanggar tidak melanggar denda tilang. Yuk simak berita otomotif menarik lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #etilang #tilang #cctv #pelanggaran #lalulintas #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

A post shared by GridOto (@gridoto) on